Banggar Laporkan Hasil Kerja KUA-PPAS APBD 2027

Keterangan Foto: Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Parigi Moutong, Mustakim Kono, membacakan laporan Banggar KUA PPAS APBD 2027, Jumat 21 Agustus 2026.

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, telah selesai dibahas dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Jumat 21 Agustus 2026.

Laporan Badan Anggaran (Banggar) tersebut disampaikan Mustakim Kono selaku juru bicara Banggar. Laporan itu memaparkan arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, hingga sejumlah catatan serta rekomendasi Banggar terhadap pengelolaan APBD 2027.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, baik antardaerah maupun antarsektor.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus mampu mengoptimalkan pemanfaatan berbagai sumber daya secara efisien guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, arah kebijakan ekonomi daerah tetap harus memperhitungkan dinamika perkembangan ekonomi global, nasional, maupun perkembangan ekonomi Provinsi Sulawesi Tengah.

Demikian pula kebijakan keuangan daerah yang meliputi pendapatan, belanja dan pembiayaan perlu disusun dengan mempertimbangkan potensi sumber daya daerah serta perkembangan kebutuhan masyarakat yang masih fluktuatif.

“Pemerintah daerah wajib berpegang teguh pada prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, tepat sasaran, dan yang terpenting harus mencerminkan respons pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat serta menyelesaikan problematika yang terjadi dan berkembang di masyarakat secara merata,” kata Mustakim.

Dalam laporan tersebut, Banggar mencatat proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Parigi Moutong pada Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1.454.449.083.835.

Proyeksi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp241.563.192.698, pendapatan transfer sebesar Rp1.211.715.247.130, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.170.144.007.

Sementara itu, proyeksi belanja daerah Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp1.449.449.083.835. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.030.815.398.870, belanja modal sebesar Rp2.558.739.000, belanja tidak terduga sebesar Rp8 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp348.074.945.965. Untuk pembiayaan, proyeksi pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp5 miliar.

Dia menjelaskan, proyeksi pembiayaan belanja daerah merupakan bagian dari upaya memastikan kemampuan keuangan daerah tetap mampu mendukung program dan kegiatan prioritas pembangunan.

Kebutuhan belanja daerah, kata dia, harus terus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan, baik yang bersumber dari PAD maupun transfer pemerintah pusat.

“Pembiayaan tidak hanya dipandang sebagai upaya penutup kebutuhan anggaran, tetapi juga harus menjadi bagian dari strategi menjaga kesehatan dan keberlanjutan keuangan daerah,” ujarnya.

Karena itu, Banggar mengingatkan agar proyeksi pembiayaan perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, perkembangan pendapatan dan belanja, kewajiban pembiayaan yang telah ada, serta kemampuan daerah memenuhi kewajiban pembayaran pada tahun-tahun berikutnya.

Mustakim Kono melanjutkan, dari sisi belanja, Banggar meminta prioritas pembiayaan diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, memenuhi pelayanan dasar, mendukung pencapaian target pembangunan daerah, serta memiliki nilai strategis terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Salah satu perhatian utama Banggar adalah kedaulatan pangan dan keberpihakan kepada petani dan nelayan.
Mustakim menyebut Parigi Moutong sebagai daerah yang memiliki potensi besar sebagai lumbung pangan. Karena itu, alokasi anggaran untuk perbaikan irigasi, penyediaan sarana produksi pertanian, hingga modernisasi alat tangkap nelayan harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian masyarakat.

“Petani dan nelayan harus memegang kendali atas hasil produksinya agar bisa naik kelas,” katanya.

Banggar juga menekankan pentingnya keadilan pembangunan infrastruktur. Seperti, pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik. Infrastruktur juga harus dibangun dengan kualitas terbaik dan tidak sekadar mengejar serapan anggaran.

Dalam upaya meningkatkan kemandirian fiskal, Banggar mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan PAD melalui hilirisasi komoditas dan digitalisasi tata kelola keuangan.
Namun, peningkatan PAD harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

Banggar menolak segala bentuk kebijakan peningkatan PAD yang berpotensi membebani atau menekan masyarakat kecil melalui pajak dan pungutan yang tidak berkeadilan.

Selain itu, efisiensi birokrasi juga menjadi perhatian Banggar. Belanja aparatur dan kegiatan seremonial yang tidak produktif dinilai perlu dipangkas dan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“Kita boleh berhemat dalam urusan birokrasi, tetapi tidak boleh ada kata hemat jika menyangkut urusan perut dan kesejahteraan rakyat,” tegas Mustakim.

Banggar selanjutnya mendorong Bupati Parigi Moutong segera membentuk tim terpadu sektor pendapatan daerah yang ditetapkan melalui keputusan bupati.

Tim lintas sektoral tersebut diusulkan melibatkan Bappeda, Bappenda, Inspektorat, Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas PMD, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum di daerah.

Pembentukan tim tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Banggar mengusulkan sejumlah agenda taktis, antara lain melakukan audit terhadap dinas penghasil untuk memeriksa dan mengevaluasi kinerja tim pemungut internal seluruh dinas penghasil retribusi.

Langkah tersebut ditujukan untuk menutup potensi kebocoran sekaligus meningkatkan kinerja pemungutan pendapatan daerah.

Banggar juga mendorong pelaksanaan inspeksi mendadak dan operasi lapangan gabungan untuk menindak tegas sekaligus melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak maupun wajib retribusi berskala besar yang tidak memenuhi kewajibannya.

Selain itu, sektor pendapatan diminta menyisir ulang potensi pajak dan retribusi di lapangan, termasuk mencari objek pajak dan retribusi yang selama ini belum terdata secara optimal.

Digitalisasi sistem pemungutan juga menjadi bagian dari rekomendasi Banggar dengan mengintegrasikan seluruh data perizinan dengan sistem pembayaran elektronik.

Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan transaksi tunai oleh petugas pemungut yang berpotensi menimbulkan manipulasi maupun kebocoran pendapatan.

Banggar turut mendorong penempatan unit atau tim khusus pemungut retribusi daerah agar proses pemungutan berjalan lebih profesional, terukur, transparan, dan akuntabel.

Mustakim menegaskan, seluruh kebijakan APBD 2027 pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *