Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tentang tata cara pengajuan bakal calon Anggota DPRD dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Bimtek digelar Rabu 19 April 2023, di aula kantor KPU, dihadiri sejumlah Partai Politik (Parpol).
Ketua KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot mengatakan, banyak hal secara teknis yang disampaikan kepada parpol terkait mekanisme pengajuan Bakal Calon Legislatif khususnya yang diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023.
“Salah satunya yang berubah di tahun 2019 masih menyertakan SKCK, sekarang SKCK hanya sebagai pengantar untuk mendapatkan surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah terpindana,” terangnya.
Dirwan mengharapkan, keseriusan parpol mempersiapkan calonya melengkapi berkas sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023.
Kata dia yang terpenting juga, Parpol menaruh perhatian pada tahapan pendaftaran yang sudah ditetapkan.
“Jangan di injury time mendaftar, sehingga masih bisa melengkapi berkas, tetapi kami tentunya juga akan mempersiapkan operator jika itu terjadi,” tandasnya.
Dirwan menambahkan, dalam undangan Bimtek, ada 18 perwakilan Parpol yang seharusnya hadir yaitu pengurus dan operator, namun pada pelaksanaanya tidak semua bisa hadir.
Menurutnya, PKPU nomor 10 tahun 2023 harus disosialisasikan dan dipahami bersama agar penyelenggaraan pendaftaran bakal calon legislatif berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
Sementara itu, diketahui tahapan pengumuman pengajuan bakal calon dimulai senin 24 April 2023 berakhir pada Minggu 30 April 2023, kemudian pengajuan bakal calon Senin 1 Mei 2023 sampai Minggu 14 Mei 2023, selanjutnya verivikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon senin 15 Mei 2023 sampai Jumat 23 Juni 2023, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon senin 26 Juni 2023 sampai minggu 9 Juli 2023.
Divisi Teknis KPU Parigi Moutong Ariana mengatakan, tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan penggunaan SILON yang telah diatur oleh PKPU 10 tahun 2023 memuat beberapa aturan yang harus dipahami bersama.
Misalnya kata dia, terkait keterwakilan perempuan pada setiap dapil dan tata cara penempatan urutanya, aturan caleg yang pernah mengalami ancaman pidana, penggunaan gelar pada berkas pencalonan, perbedaan nama di KTP elektronik dan beberapa poin penting lainya.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Mohammad Misbahuddin S,Pd, menambahkan, tugas KPU mensosialisasikan PKPU ini agar dipahami Parpol untuk kepentingan bersama, dan KPU hanya akan menjelaskan hal-hal yang diatur dalam PKPU.
Misbah menegaskan, tidak ada penafsiran sendiri diluar hal yang telah diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023.
“Biasanya setelah adanya PKPU, akan diikuti dengan petunjuk teknis pelaksanaan yang lebih detail lagi, agar lebih dipahami bersama, intinya kita ini menyampaikan sesuai apa yang ada dalam PKPU nomor 10 ini, tidak ada penafsiran lain,” terangnya.
Pada kesempatan itu, peserta Bimtek Seketaris Partai Hanura Arif Alkatiri meminta, agar KPU Parigi Moutong melakukan koordinasi yang baik dengan Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit Pemerintah, terkait standarisasi harga dalam ketentuan tes kesehatan bakal Caleg.
“Standarisasi harga kesehatan tidak boleh dibedakan, ini harus diperjelas supaya tidak ada perbedaan karena yang mendaftar Caleg juga ini masyarakat,” pintanya.
1 Komentar