Sebelum Plenokan Hasil Coklit, Bawaslu Minta Data Pemilih TMS

Parpol Diingatkan Kantongi Surat Pemberitahuan Kampanye dari Kepolisian
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum Parigi Moutong, Hj.Fatmawati ST M.AP

PARIGI MOUTONG, Saurus Trans Inovasi – Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Hj.Fatmawati ST M.AP mengatakan, saat ini Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tengah melakukan pengawasan daftar pemilih atas hasil pencocokan dan penelitian oleh Pantarli.

“Saat ini Bawaslu sedang melakukan pengawasan penyusunan daftar pemilih sementara (PDS) ditingkat desa yang rencana akan dilakukan pleno sekitar tanggal 30 – 31 sesuai dengan tahapan. Kami mempersiapkan personil ditingkat desa untuk berkordinasi dan melakukan pengawasan daftar pemilih atas hasil coklit,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 27 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, pihaknya juga melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong dan Panwascam untuk meminta data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang didapatkan dari hasil coklit Pantarli.

“Kami juga menyampaikan surat pada KPU dan pengawas tingkat kecamatan untuk berkordinasi dengan PPK, meminta data hasil pemilih TMS dari hasil coklit,” terangnya.

Menurutnya, karena jajaran Bawaslu tidak memegang Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan oleh Kemendagri, maka pihaknya kesulitan melakukan pengawasan dari tingkat desa.

“Jajaran kami tidak memegang DP4 sehingga pengawas kami kesulitan karena tidak memegang data pemilih potensial, sehingga kami meminta kepada pengawas kami untuk berkordinasi sehingga bisa mendeteksi kegandaan dan pemilih TMS,” jelasnya.

Fatmawati menekankan pada jajaranya, agar mengetahui dengan jelas alasan jika seseorang menjadi TMS. Hal ini berkaitan dengan memenuhi hak seseorang sebagai wajib pilih.

“Jika orang tersebut di TMS kan alasanya apa, sehingga kami meminta melalui surat ke KPU untuk permintaan pemilih TMS hasil coklit tersebut. Sehingga pada saat pleno di tingkat desa pengawas sudah mengetahui alasanya, karena berkaitan dengan hak orang,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar