Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Penerbitan Tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong mengaku pernah menolak membahas IPR Buranga bersama pemerintah provinsi, karena konsultan dan Pemrakarsa tidak dapat menunjukan rekomendasi yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong.
Demikian kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Parigi Moutong, Mohamad Idrus, kepada media ini, Rabu kemarin.
Rekomendasi yang dimaksud oleh DLH yaitu surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP.
“Ketika dibahas, kami bersikeras mempertanyakan rekomendasi tata ruang dari kegiatan tersebut. Pemrakarsa dan konsultan IPR menunjukan surat rekomendasi yang terbit pada masa kepemimpinan kepala daerah sebelumnya. Itu yang mereka pakai. Kami sampaikan, bukan itu yang dimaksud. Di urus dulu PKKPR-nya di tata ruang kabupaten,” imbuhnya.
Terkait itu, Dinas PUPRP Parigi Moutong juga mengakui tidak mengeluarkan surat PKKPR, untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Buranga, yang ditetapkan Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Belum (ada rekomendasi pemanfaatan ruang),” ungkap Kepala Dinas PUPRP Parimo, Adrundin Nur dihubungi Kamis malam, 16 Januari 2024.
Ia pun membenarkan, jika tiga IPR di Desa Burangan diterbitkan tanpa PKKPR dari Dinas PUPRP Parigi Moutong.
Sebab, pihaknya baru akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kita baru mau revisi RTRW Kabupaten tahun ini,” ujarnya.
Jelas sudah OPD terkait di daerah tidak terlibat dalam penmbahasan IPR tersebut. Namun kenyatannya tiga IPR di Desa Buranga telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah mengantongi surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan dipastikan telah melalui proses pembahasan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan dokumen UKL-UPL tiga IPR yang telah diterbitkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Palu, Kamis, 16 Januari 2025 kemarin.
Alamat Redaksi :