Parigi Moutong, Zenta Inovasi – BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong mendorong seluruh pemberi kerja di sektor formal untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sade, mengatakan setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial, termasuk pekerja yang berada di perusahaan maupun tenaga non-PNS yang bekerja di instansi pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Arfandi Sade usai mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesehatan bersama Pansus DPRD Parigi Moutong, 29 September 2026.
Menurut Arfandi, kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya juga berkaitan dengan perlindungan terhadap keselamatan dan risiko kerja yang dihadapi pekerja selama menjalankan tugas.
“Kalau dia bekerja di perusahaan, perusahaan wajib memberikan jaminan,” katanya.
Ia menjelaskan, bagi pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya, terdapat mekanisme penegakan administratif sesuai regulasi. Mulai dari teguran hingga tindakan lebih lanjut yang dapat berujung pada rekomendasi pencabutan izin usaha.
Namun, Arfandi menegaskan BPJS Ketenagakerjaan bukan pihak yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi tersebut.
“BPJS Ketenagakerjaan ini tidak bisa mengenakan sanksi karena kami hanya penyelenggara,” ujarnya.
Menurutnya, kewenangan pemberian sanksi berada pada pengawas ketenagakerjaan. Pengawas dapat melakukan pemeriksaan dan membuat nota dinas sebagai dasar proses pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Arfandi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan biasanya memberikan waktu tujuh hari kalender melalui surat kepada pemberi kerja untuk menindaklanjuti kewajiban kepesertaan.
Ia juga mengajak sektor formal, termasuk perusahaan maupun pemberi kerja lainnya, tidak hanya melihat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja.
Menurutnya, pekerja menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan tugas. Karena itu, pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjanya memperoleh perlindungan.
Arfandi juga menyinggung pekerja di sektor media yang memiliki aktivitas mencari informasi di lapangan. Menurutnya, pekerja media juga menghadapi risiko ketika menjalankan tugas sehingga pemberi kerja perlu memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka.
“Teman-teman ini kan bekerja kiri kanan, cari informasi. Jangan kemudian kita juga sebagai pemberi kerja, diri kita saja belum terlindungi,” katanya.
Ia berharap kesadaran sektor formal untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya terus meningkat sehingga perlindungan keselamatan kerja dapat diberikan secara menyeluruh.






Alamat Redaksi :