Parigi Moutong, Zenta Inovasi—Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengundang Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Defina dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun regulasi yang nantinya menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit.
Dinas Kesehatan selaku Organisasi Perangkat Daerah yang mengusulkan Raperda tersebut, mengharapkan, dalam proses penyusunan peraturan ini pihak terkait dapat menyampaikan aspirasinya. Sehingga raperda ini nantinya sudah mengakomodir kepentingan semua pihak.
“Ini nanti akan berlaku kepada tiga rumah sakit yang ada di Kabupaten Parigi Moutong, juga termasuk Rumah Sakit Defina,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan, Darlin, dalam rapat Pansus Penyelenggaraan Kesehatan yang dipimpin Ketua Pansus, H. Wardi, didampingi Wakil Ketua Pansus, Sutoyo, Senin 5 Oktober 2026.
Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur sejumlah aspek dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, di antaranya terkait ketersediaan perbekalan kesehatan serta sinkronisasi berbagai program asuransi dengan program kesehatan daerah.
Darlin mengatakan, sebagai rumah sakit di daerah RSIA Defina tetap harus menjalankan pelayanan kesehatan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi yang akan ditetapkan daerah.
Selain itu saat pembahasan Raperda, Darlin menyampaikan, Dinas Kesehatan Parigi Moutong juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan RSIA Defina terkait pelayanan kesehatan.
Kerja sama tersebut salah satunya dibutuhkan untuk mendukung persiapan akreditasi RSIA Devina yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2026.
Melalui kerja sama tersebut, Dinas Kesehatan berharap pelayanan di RSIA Defina dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung pemenuhan standar yang diperlukan dalam proses akreditasi.






Alamat Redaksi :