Polres Parigi Moutong Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Palasa, 10 Paket Barang Bukti Diamankan

Foto: Humas Polres Parigi Moutong

Parigi Moutong, Zenta Inovasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong, membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial S (36) di kediamannya di Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu 12 September 2026.

Dalam penangkapan yang disaksikan aparat desa setempat tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket plastik bening berisi sabu seberat 1,79 gram beserta alat isap.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram di wilayah mereka, sehingga tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Penggeledahan badan dan rumah yang dipimpin oleh Kanit I AIPDA Muliyadi Bakri tersebut turut disaksikan langsung oleh Sekretaris Desa dan Kepala Dusun.

Selain 10 paket sabu seberat 1,79 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti satu set alat isap (bong), satu pak plastik bening kosong, dan satu buah korek gas.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya.

Pelaku juga mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IK di wilayah Kecamatan Tinombo usai bertatap muka di sekitar Taman Raja Tombolotutu, dengan dalih awal untuk dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga masih terus melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan urine, serta pengembangan kasus guna membongkar jaringan pemasok di atasnya.

Sumber: Humas Polres Parigi Moutong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *