Penataan Kawasan Kumuh, Andre Wijaya: Penguatan RP2KPKPK dan Kolaborasi Berdasarkan Kewenangan

Foto: Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Parigi Moutong Andre Wijaya (Elly/ZI)

Parigi Moutong, Zenta InovasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tetap memprioritaskan penguatan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) pada 2026.

Demikian kata Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Parigi Moutong, Andre Wijaya, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 26 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Andre mengatakan dokumen RP2KPKPK sebenarnya telah rampung pada 2025. Namun, hingga kini belum disertai landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).

“Dokumennya sudah selesai tahun lalu, tetapi belum ada landasan peraturannya. Tahun ini kami usulkan untuk dibuatkan Perda atau Perbup agar bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan,” ujarnya.

Menurut Andre, RP2KPKPK merupakan dokumen yang secara spesifik mengatur penuntasan kawasan kumuh. Kabupaten Parigi Moutong sendiri telah memiliki Surat Keputusan (SK) kawasan kumuh yang terbit pada 2021, dengan total 20 titik lokasi.

Beberapa wilayah yang masuk dalam kawasan kumuh sebagian ada di Desa Sijoli, Lobu, Tulandengi Sibatang, Palasa, Tilung, Kelurahan Bantaya, Maesa, Loji, Kampal, serta Desa Lebo. Sebagian besar kawasan tersebut berada di wilayah pesisir pantai.

Andre mengakui, hingga saat ini Parigi Moutong belum memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penanganan kawasan kumuh, karena dokumen RP2KPKPK belum bisa digunakan dalam pengusulan ke Kementerian.

Sehingga pada 2026, pihaknya mengusulkan pembuatan Perbup ke Bagian Kumdang namun tetap memperhatikan ketersediaan anggaran.

Ia menambahkan, ditengah keterbatasan anggaran untjuk penanganan kawasan kumuh pihaknya menggunakan strategi kolaborasi dengan pemerintah provinsi.

Kata dia, dalam proses perencanaan teknis seperti penyusunan Detail Engineering Design (DED), peran pemerintah provinsi cukup dominan. Setelah masuk ke Balai, barulah pemerintah kabupaten melihat ruang intervensi yang dapat dikerjakan sesuai kewenangan.

Ke depan, pihaknya akan memperkuat kolaborasi dengan Balai dan kementerian terkait, terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar seperti drainase dan jalan lingkungan.

Andre juga menyebut Bupati Parigi Moutong mendukung penataan ulang pembagian kewenangan kawasan kumuh berdasarkan luasan wilayah. Skema yang dipakai yakni kawasan hingga 10 hektare menjadi kewenangan kabupaten, 10–15 hektare kewenangan provinsi, dan di atas 15 hektare menjadi kewenangan kementerian.

Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong terus mendorong agar dokumen RP2KPKPK segera dituntaskan secara regulatif, sehingga dapat menjadi dasar kuat dalam pengusulan program dan anggaran penanganan kawasan kumuh ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *