Polres Parigi Moutong Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Uang dan Emas di Dua TKP

Parigi Moutong, Zenta Inovasi Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Torue dan Kecamatan Sausu.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian di Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan Desa Suli, Kecamatan Balinggi. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Supranto dan Ni Ketut Rustini.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, S.H., M.AP., memerintahkan tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu tujuh hari, tim opsnal berhasil menangkap para pelaku di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ER (40), warga Dusun Parede, Kabupaten Pasangkayu; MU (33), warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu; dan SI (35), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.

Polisi menyita barang bukti berupa satu cincin emas, satu gelang emas, dua kalung emas (salah satunya bermotif salib), serta uang tunai sebesar Rp9.745.000.

“Para pelaku beraksi dengan menyasar rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya bekerja. Mereka masuk melalui dinding belakang dengan cara memanjat dan mencongkel jendela, kemudian membongkar lemari untuk mengambil uang dan perhiasan,” jelas IPTU Agus Salim dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis 12 November 2025.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp408 juta. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim IPTU Agus Salim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan dan membantu proses pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan, Polres Parigi Moutong berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *