Parigi Moutong, Zenta Inovasi—Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Defina Kabupaten Parigi Moutong menyoroti sejumlah aturan BPJS Kesehatan yang dinilai sulit diterapkan dalam kondisi pelayanan di lapangan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kewajiban pemeriksaan Cardiotocography (CTG) bagi pasien yang direncanakan menjalani operasi caesar atau Sectio Caesarea.
Hal itu disampaikan dr. Amalia Dwi Ananda K. Sanrang, Sp.A, saat menghadiri Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Parigi Moutong di Ruang Paripurna, Senin, 5 Oktober 2026.
dr. Amalia menjelaskan, pemeriksaan CTG digunakan untuk memantau detak jantung janin dan kontraksi rahim ibu sebelum tindakan operasi dilakukan.
“CTG ini merupakan pemeriksaan menggunakan alat sensor elektronik yang ditempelkan di perut ibu hamil untuk memantau detak jantung janin dan kontraksi rahim ibu,” jelasnya.
Namun, pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 40 menit. Kondisi ini menjadi kendala ketika beberapa pasien datang secara bersamaan, sementara ketersediaan alat CTG di rumah sakit terbatas.
“Nah ini yang menjadi kesulitan kami apabila pasien yang datang lebih dari satu, sementara peraturan di BPJS minimal dilakukan pemantauan kurang 40 menit,” ungkapnya.
dr Amalia mengatakan, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena bagian obstetri dan ginekologi atau obgyn dalam beberapa pekan terakhir menghadapi sejumlah ketentuan BPJS Kesehatan yang dinilai sulit diterapkan dalam kondisi pelayanan di RSIA Defina.
Ia berharap Pansus dapat memasukkan solusi konkret dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan sehingga terdapat penyesuaian aturan yang lebih sesuai dengan kondisi geografis dan karakteristik masyarakat di Parigi Moutong.
Sementara itu, Kuasa Hukum RSIA Defina, Sumitro, mengatakan persoalan aturan BPJS Kesehatan menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan pihak rumah sakit dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Menurutnya, aturan BPJS yang berlaku secara nasional terkadang membenturkan kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan dengan hak pasien untuk mendapatkan penanganan medis.
“Dengan adanya Raperda ini, kami meminta dan menaruh harapan besar terkait rumitnya aturan BPJS Kesehatan yang berpengaruh terhadap pelayanan rumah sakit, khususnya RSIA Defina,” tandas Sumitro.
Sumitro mencontohkan penanganan pasien melahirkan yang dirujuk dari wilayah utara Parigi Moutong. Pasien yang telah menempuh perjalanan jauh dan mengalami kesakitan terkadang masih harus mengikuti alur medis BPJS sebelum tindakan operasi dapat dilakukan.
“Misalnya pasien rujukan dari wilayah utara yang menempuh perjalanan jauh dan menahan sakit kerap terbentur aturan alur medis BPJS sebelum bisa diambil tindakan medis,” katanya.
Menurut Sumitro, kondisi tersebut menempatkan rumah sakit dalam posisi dilematis. Jika tindakan dilakukan terlambat, rumah sakit dapat mendapat sorotan dari masyarakat. Namun jika tindakan dilakukan segera tanpa memenuhi seluruh alur BPJS, klaim pelayanan berisiko ditunda atau ditolak.
“Kalau kita lambat menangani, rumah sakit kena dampaknya, sedikit-sedikit diunggah ke Facebook dan nama rumah sakit jadi rusak. Tapi kalau kita langsung operasi tanpa mengikuti alur BPJS, saat diklaim tidak akan dibayar, tentunya berdampak pada jasa medik dokter,” jelasnya.
Persoalan serupa, lanjut Sumitro, juga terjadi dalam pelayanan pasien anak. Ia menilai kriteria rawat inap BPJS terkadang sulit disesuaikan dengan kondisi darurat di lapangan maupun kepanikan orang tua pasien.
“Satu contoh lagi, anak demam yang dibawa orang tuanya dalam keadaan panik. Menurut aturan BPJS, kalau anak panas dan baru satu kali muntah itu belum boleh rawat inap,” ungkapnya.
Ia mengatakan kondisi tersebut membuat rumah sakit berada pada posisi serba sulit dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
“Posisi kami seperti makan buah simalakama. Tidak dilayani itu kewajiban, tapi begitu dilayani dan diklaim, masuk daftar tunda atau bahkan tidak dibayar,” tutupnya.
DIketahui Raperda Penyelenggaraan Kesehatan merupakan rancangan peraturan yang diusulkan oleh Dinas Kesehatan dan akan berlaku untuk semua penyelenggara kesehatan termasuk Rumah Sakit yang ada di wilayah Parigi Moutong.






Alamat Redaksi :