Berani Sejahtera Menyasar 685 Penyandang Disabilitas di Sulteng Melalui Program Panada

Keterangan Foto: Kepala UPT Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinsos Sulawesi Tengah, Bahria Ridwan (Muh.Aldy)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi- Sebanyak 685 penyandang disabilitas dari 11 kabupaten di Sulawesi Tengah tercatat sebagai penerima manfaat Program Panada (bantuan pangan daerah) tahun 2026.

Kepala UPT Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinsos Sulawesi Tengah Bahria Ridwan, mengatakan, program bantuan pangan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut pada awalnya dialokasikan untuk 60 penerima manfaat di masing-masing kabupaten.

Bacaan Lainnya

Namun, jumlah penerima dapat mengalami perubahan setelah dilakukan proses verifikasi terhadap data calon penerima.

Sejumlah calon penerima tidak dapat ditetapkan sebagai penerima manfaat karena meninggal dunia, tidak memiliki ahli waris, tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur, telah meninggalkan wilayah kabupaten, maupun tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Khusus di Kabupaten Parigi Moutong, dari alokasi awal sebanyak 60 orang, jumlah penerima yang akhirnya ter-cover dalam program tersebut sebanyak 54 orang,” ujar Bahria, ditemui Kamis 17 September 2026 di Kantor Bupati Parigi Moutong usai penyerahan secara simbolis bantuan Panada.

Kata dia, adapun penerima bantuan harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah dituangkan dalam petunjuk teknis program. Di antaranya bukan berstatus PNS, bukan pensiunan TNI atau Polri, tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) desil 1 sampai 5.

Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp2 juta kepada masing-masing penerima untuk periode 10 bulan, terhitung sejak Maret hingga Desember 2026.

“Program Panada baru mulai dilaksanakan pada 2026 sehingga pelaksanaannya tidak dimulai sejak Januari,” ungkapnya.

Proses administrasi dan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Januari dan Februari menjadi bagian dari tahapan awal sebelum bantuan mulai disalurkan pada Maret.

“Jadi Maret sampai Desember itu 10 bulan. Insyaallah nanti mungkin tahun 2027 kita bisa memberikan 12 bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait penetapan penerima manfaat dilakukan melalui proses pendataan dan verifikasi. Data awal tersedia pada pengelola data di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian data tersebut disampaikan kepada Dinas Sosial kabupaten.

Dinas Sosial kabupaten selanjutnya memberikan data calon penerima sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, termasuk calon penerima yang tercatat dalam DTSN desil 1 sampai 5.

Data yang dikembalikan dari kabupaten tersebut kemudian diverifikasi kembali oleh pemerintah provinsi sebelum penerima ditetapkan.

Menurutnya proses verifikasi dilakukan secara berkelanjutan sejak tahap awal hingga penetapan penerima. Hal itu dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan tepat sasaran.

Verifikasi tersebut juga menyebabkan jumlah penerima berubah dari alokasi awal karena ditemukan calon penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria atau kondisi lainnya, seperti meninggal dunia, tidak memiliki ahli waris, maupun telah meninggalkan daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap pelaksanaan program bantuan pangan tersebut dapat terus dilanjutkan dan cakupan waktunya dapat diperpanjang pada tahun berikutnya, sehingga pada 2027 bantuan diharapkan dapat diberikan selama 12 bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *