Tim Riview Inspektorat Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan

ISTIMEWA

Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Parigi Moutong yang mengundang Inspektorat, terungkap bahwa ada dua versi dokumen addendum Proyek Gedung Layanan Perpustakaan.

Dugaan ‘kejanggalan’ ini diungkapkan oleh Pengendali Teknis Tim Review Inspektorat Parigi Moutong, Irfan, dihadapan Pansus LHP BPK, Selasa sore, 14 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Kata dia, pihaknya menemukan adanya dua versi dokumen addendum senilai Rp8,7 miliar, yang memuat klausul berbeda mengenai denda keterlambatan.

Menurutnya, perbedaan dokumen itulah yang menjadi penyebab perbedaan penghitungan denda antara Inspektorat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Irfan menjelaskan, tim review bekerja berdasarkan dokumen resmi yang diterima, dokumen itu yakni kontrak, berita acara serah terima (BAST), Addendum I, Addendum II, serta dokumen perhitungan bobot pekerjaan.

Menurutnya, kedua addendum yang pertama kali diterima dan telah ditandatangani PPK bersama penyedia sama-sama mengatur denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak.

Atas dasar klausul tersebut, Inspektorat Daerah menghitung denda menggunakan nilai kontrak. Besaran denda per hari mencapai Rp7.520.522,29 dan dikalikan 58 hari keterlambatan, sehingga total denda sebesar Rp459.390.280,97. Setelah dikurangi setoran Rp35 juta dari pihak penyedia, masih terdapat kekurangan pembayaran Rp424.390.280,97.

Lanjutnya, sekitar satu bulan setelah hasil review selesai, Inspektorat Daerah menerima addendum lain melalui disposisi Inspektur. Dalam dokumen baru tersebut, klausul Pasal 3 ayat (2) berubah dari 1/1000 dari nilai kontrak menjadi 1/1000 dari bagian kontrak.

Setelah itu, selang beberapa waktu, Inspektorat Daerah kembali menerima addendum lain dengan nomor kontrak dan tanggal yang sama, tetapi tetap memuat klausul 1/1000 dari bagian kontrak.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah adanya perubahan pada dokumen berikutnya. Itulah yang kami pertanyakan, mengapa isi dokumen tersebut berubah dibandingkan dengan dokumen yang pertama kami terima,” kata Irfan.

Namun Irfan menekankan, hasil review Inspektorat Daerah tetap mengacu pada dokumen yang pertama kali diterima, karena telah ditandatangani oleh PPK dan penyedia jasa.

Ia menegaskan hasil review tersebut bersifat final, dan tidak dapat diubah hanya karena kemudian muncul dokumen lain dengan substansi berbeda.

“Seluruh perhitungan semata-mata didasarkan pada konsistensi ketentuan yang telah disepakati dalam kedua addendum tersebut. Tidak ada dasar perhitungan lain yang kami gunakan,” ujarnya.

Sehingga kata dia, karena adanya perbedaan substansi pada dokumen tersebut, pihaknya meminta dilakukan audit investigasi.

“Dari perspektif kami sebagai auditor, ini merupakan persoalan administrasi yang perlu ditelusuri melalui audit investigasi,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *