Sebulan Pasca RDP, Hak 12 Guru ASN Madrasah Belum Dibayar, Ancam Mogok Mengajar

Foto: Perwakilan guru TPG, Verningsy, S.Pd. (Tantri/ZI)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Perjuangan 12 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulawesi Tengah yang diperbantukan di Madrasah Swasta bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), untuk menuntut hak Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan TPG gaji ke-13 belum menemui titik terang.

Satu bulan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada 8 Juni 2026 lalu, realisasi penyelesaian administrasi dan pembayaran yang dijanjikan rampung dalam waktu sepekan ternyata jauh meleset dari target.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam bagi para guru bersertifikasi tersebut yang merasa hak finansial dan profesionalitas mereka telah diabaikan selama tiga tahun terakhir.

Perwakilan guru TPG, Verningsy, S.Pd., saat dikonfirmasi langsung di Madrasah Aliyah (MA) Alkhairaat Parigi, Senin 13 Juli 2026, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons dari instansi pengelola terkait.

​”Dari hasil musyawarah RDP tanggal 8 Juni kemarin, disepakati bahwa Kanwil Kemenag akan mengumpulkan data secara keseluruhan di Provinsi Sulteng dalam waktu kurang lebih satu minggu. Namun ternyata progresnya jauh meleset. Sekarang sudah 13 Juli, berarti sudah satu bulan lebih hanya untuk urusan pengambilan data,” ujarnya.

Kekecewaan para guru semakin memuncak setelah mengetahui bahwa Surat Permohonan Audiensi dan penyampaian data inventarisasi dari Kantor Wilayah Kemenag Sulteng, baru dikirimkan ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI pada tanggal 7 Juli 2026.

​”Jauh sekali jaraknya. Kalau hanya untuk mengumpulkan data, saya pikir tidak memakan waktu sampai tiga hari. Jadi penanganannya sangat lambat dari apa yang sudah dibicarakan di RDP pertama. Harapan kami dari awal adalah proses pembayaran hak kami, bukan lagi menunggu pengkajian, mempelajari, atau baru mengajukan surat,” tegasnya.

​Sementara itu, berdasarkan dokumen lampiran hasil inventarisasi data 11 Kabupaten/Kota di Sulteng yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Junaidin, terungkap adanya ketimpangan kebijakan antar-daerah dalam memperlakukan Guru Dinas Pendidikan yang Diperbantukan (DPK) pada madrasah.

Data tersebut menunjukkan bahwa di beberapa daerah seperti Palu, Tojo Una-Una (Touna), Poso, Banggai, dan Buol, hak THR TPG dan TPG 13 bagi guru DPK sukses dibayarkan, baik melalui Kemenag Kabupaten/Kota maupun Pemda setempat.

Sementara untuk kasus Parigi Moutong, status pembayaran untuk guru-guru ini tercatat “Tidak” (belum dibayarkan) sejak tahun 2023.

​”Data itu valid dari Kanwil yang dikirim ke pusat sebagai lampiran laporan bahwa tidak ada sinkronisasi tentang pembayaran ini. Di daerah lain seperti Touna dan Buol, Kemenag Kabupaten/Kota bisa membayarkannya. Tapi mengapa kami di Parigi Moutong sama sekali tidak ada kejelasan? Kami sudah berkoordinasi bahkan sampai tiga kali menemui Kepala Kantor Departemen Agama (Kandepag) setempat, namun tetap nihil,” ungkapnya.

Ia menilai, alasan tumpang tindih aturan antara PMK dan regulasi internal Kemenag sangat tidak masuk akal mengingat Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan terkait sudah diterbitkan sejak tiga tahun lalu.

“Ketika dua lembaga kementerian mengeluarkan aturan, berarti anggarannya sudah disiapkan sejak awal. Secara teknis administrasi, ini murni kekeliruan instansi pengelola, dan kami yang sangat dirugikan,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menaikkan tingkatan aksi jika dalam waktu dekat hak mereka tetap tidak dicairkan.

Para guru secara tegas mengancam akan membawa persoalan pengabaian hak selama tiga tahun ini ke ranah hukum atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta melakukan aksi mogok kerja.

​”Kami akan terus bersuara dan melakukan upaya-upaya. Jika tidak segera dibayarkan hak kami, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena ini sudah masuk kategori pelanggaran HAM dan kami akan melakukan mogok mengajar. Ini bukan semata masalah finansial, tapi nama baik dan hak guru yang wajib ditunaikan,” pungkasnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *