Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong Bahas Temuan Pengadaan Obat, Dinkes Tegaskan tidak Pengembalian

Sumber Foto: Rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Elly/ZI)

Parigi Moutong, Zenta InovasiPanitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah DPRD Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat mengundang Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin 13 Juli 2026.

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Arman Lawaha, untuk membahas tindak lanjut atas sejumlah temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah diantaranya terkait temuan pengadaan obat untuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, Darlin, memberikan penjelasan terkait temuan BPK mengenai pengadaan obat.

Darlin mengatakan, rekomendasi BPK berkaitan dengan penyesuaian pengadaan obat agar mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan. Menurutnya, perbedaan harga yang menjadi temuan terjadi karena waktu pelaksanaan pengadaan dan terbitnya surat edaran tersebut tidak bersamaan.

“Pengadaan obat yang kami lakukan berlangsung pada bulan Maret, sementara Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang mengatur penyesuaian harga baru terbit pada bulan Juli. Perbedaan waktu inilah yang menyebabkan adanya selisih harga,” ujar Darlin.

Namun Ia menegaskan, Dinas Kesehatan menerima rekomendasi yang disampaikan BPK dan berkomitmen menyesuaikan seluruh proses pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mengikuti rekomendasi tersebut, bukan menolaknya. Itu merupakan pendapat kami terhadap temuan BPK,” katanya.

Darlin juga memastikan bahwa temuan tersebut tidak menimbulkan kerugian daerah yang mengharuskan adanya pengembalian dana.

“Tidak ada nilai yang harus dikembalikan. BPK hanya memberikan peringatan agar hal serupa tidak terulang kembali pada pengadaan berikutnya,” jelasnya.

Terkait obat kadarluasa (ED) yang ditemukan disejumlah Puskesmas, Darlin menambahkan, pihaknya secara berkala melakukan pengawasan dan sekaligus pengecekan masa pakai obat.

“Yang ED kami tarik, karena ada return sehingga dapat dikembalikan,” ucapnya.

Terkait itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yusrin menyarankan, agar seluruh OPD termasuk Dinkes harus segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK.

“Kami pada prinsipnya mendorong apa yang menjadi temuan BPK harus segera dikembalikan. Apa yang menjadi keputusan BPK itu yang dijalankan. Setelah keluar LHP tidak ada lagi perdebatan soal itu,” tegasnya.

Menutup rapat tersebut, Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parigi Moutong, Arman Lawaha, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek pemeriksaan memberikan penjelasan secara terbuka terhadap setiap temuan BPK.

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya DPRD mengumpulkan data referensi untuk menyusun rekomendasi atas LHP BPK, sekaligus memastikan seluruh rekomendasi auditor ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *