Kabupaten Parigi Moutong Resmi Sandang Status Bebas Penyakit Frambusia dari Kemenkes

Foto: Ilustrasi Penyakit Frambusia (Istimewa)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Kabupaten Parigi Moutong, resmi menyandang status eradikasi frambusia, setelah dinyatakan bebas kasus selama tiga tahun terakhir melalui proses penilaian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2025.

“Kabupaten Parigi Moutong telah dinyatakan eradikasi frambusia dalam tiga tahun terakhir,” ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Yunita Tagunu di Parigi, Senin, 6 April 2026.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, sebelum mencapai tahap eradikasi, Kabupaten Parigi Moutong lebih dulu berstatus eliminasi. Di mana kasus frambusia masih ditemukan, namun dalam kondisi terkendali atau bersifat impor.
Dengan capaian eradikasi ini, kini tidak lagi ditemukan atau tercatat nol kasus penyakit frambusia di Kabupaten Parigi Moutong.

Frambusia sendiri, kata dia, merupakan penyakit kulit menular yang disebabkan bakteri Treponema pallidum pertenue.

“Penyakit frambusia menular melalui kontak langsung dengan ruam pada kulit pengidapnya,” jelas Yunita.

Menurutnya, penularan penyakit ini erat kaitannya dengan rendahnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di masyarakat.
Karena itu, peningkatan kualitas PHBS menjadi faktor penting dalam upaya pengendalian hingga eliminasi penyakit tersebut.

Untuk mencapai status eradikasi, Dinkes Parigi Moutong telah melakukan berbagai persiapan sejak 2024 guna memenuhi syarat penilaian kesehatan. Salah satunya melalui survei pemeriksaan darah terhadap anak-anak di sejumlah puskesmas.

“Hasilnya, tidak ditemukan pengidap penyakit frambusia,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan ini juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku hidup bersih dan sehat.

“Artinya dengan eradikasi ini, secara umum PHBS masyarakat Kabupaten Parigi Moutong sudah bagus, karena tidak ada lagi ditemukan penyakit frambusia ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *