Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong, tengah merancang kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan pelayanan publik ke tingkat kecamatan.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong Irwan, mengatakan, langkah strategis ini diambil untuk memangkas biaya transportasi sekaligus memperpendek jarak tempuh masyarakat yang membutuhkan dokumen administrasi kependudukan.
“Langkah ini diambil untuk memperpendek jarak serta meringankan beban biaya transportasi bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kabupaten,” ujarnya saat ditemui Jum’at, 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pilar keenam pembangunan daerah melalui program Berintegrasi Bersama, yang berfokus pada optimalisasi pelayanan administrasi terpadu di tingkat kecamatan.
Selama ini, warga di sejumlah wilayah Parigi Moutong kerap harus menempuh perjalanan cukup jauh menuju kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di ibu kota kabupaten, untuk mengurus dokumen dasar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kondisi geografis Kabupaten Parigi Moutong yang memanjang, dinilai menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
“Sehingga ketika ada yang perlu KTP dan lain-lain tidak perlu ke kabupaten, dicetak di sana sudah penandatanganannya. Untuk memperpendek jarak, karena datang ke kabupaten itu cukup memakan biaya besar,” jelasnya.
Irwan menambahkan, saat ini Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Parimo tengah merampungkan draf Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Tadi malam saya diskusi dengan Kabag Tapem, selesai Lebaran kita upayakan finalkan Perbupnya. Di samping Perbupnya, sarana dan prasarana juga kita siapkan sehingga dalam waktu dekat ini mudah-mudahan sudah diterapkan,” tuturnya.
Selain memindahkan sebagian layanan administrasi ke kecamatan, pemerintah daerah juga berencana memperluas penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) hingga ke tingkat kecamatan sebagai bagian dari percepatan digitalisasi birokrasi.
“Percepatan digitalisasi ini penting, karena sekarang TTE sudah berlaku. Pasti akan kita pakai dan diperluas, bukan hanya di tingkat OPD saja,” pungkasnya.






Alamat Redaksi :