Parigi Moutong, Zenta Inovasi — Sebanyak 18.500 warga di Kabupaten Parigi Moutong, tercatat mengalami penonaktifan status sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional secara nasional pada Februari 2026.
Kondisi ini terjadi seiring perubahan ketentuan desil oleh Kementerian Sosial serta proses pembersihan data anomali yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Bidang Pengelola Data, DTKS dan Informasi Dinas Sosial Parigi Moutong, Ayub Ansyari, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data secara nasional, terutama bagi warga yang tidak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan sosial.
“Berdasarkan perubahan desil oleh Kemensos dan pembersihan data anomali, terjadi penonaktifan PBI secara nasional pada Februari. Untuk Parigi Moutong, ada sekitar 18.500 yang dinonaktifkan,” ujarnya, ditemui Senin 30 Maret 2026.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang reaktivasi bagi warga yang benar-benar membutuhkan, khususnya saat dalam kondisi sakit dan memerlukan pelayanan kesehatan.
Ayub menyebut, mekanisme tersebut telah diatur dalam regulasi Kementerian Sosial, mulai dari Permensos Nomor 21 Tahun 2019 hingga pembaruan melalui SK Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2025 tentang reaktivasi berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kalau mereka yang dinonaktifkan ini sakit dan membutuhkan pelayanan di rumah sakit secara berjenjang, status PBI-nya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebagian warga yang dinonaktifkan berada di luar desil penerima bansos, belum masuk dalam DTSEN, atau terindikasi sebagai data anomali. Karena itu, pemerintah memberikan waktu maksimal enam bulan agar data mereka dapat kembali masuk dalam DTSN sesuai kategori penerima bantuan sosial.
“Kalau dalam enam bulan tidak masuk ke DTSEN dengan desil bansos, maka otomatis akan dinonaktifkan secara permanen,” tegas Ayub.
Untuk mempercepat proses tersebut, Dinas Sosial meminta peran aktif pemerintah kecamatan, desa, hingga masyarakat agar segera mengusulkan kembali data warga yang layak melalui aplikasi SIKS-NG.
Proses pengusulan cukup dengan melampirkan surat keterangan dirawat dari puskesmas atau rumah sakit, serta surat keterangan dari desa yang menyatakan warga tersebut layak menerima PBI.
“Bawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan, lalu serahkan ke operator desa melalui SIKS-NG untuk menjadi dasar mengeluarkan surat keterangan kelayakan, nanti secara berjenjang diproses dari Dinsos kemudian diteruskan ke Pusdatin Kemensos,” paparnya.
Namun di lapangan, proses ini belum berjalan optimal, salah satunya karena adanya program daerah “Berani Sehat” yang membuat sebagian warga terakomodasi dalam skema lain.
Padahal, menurut Ayub, warga yang dinonaktifkan tersebut tetap berpeluang mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema APBN jika proses reaktivasi dilakukan.
“Kami harapkan ini bisa tersosialisasi dengan baik. Jika ada warga yang sakit, segera lapor ke operator desa dengan membawa surat dari rumah sakit agar datanya bisa diaktivasi kembali. Harapannya, 18 ribu lebih warga yang dinonaktifkan,” pungkasnya.
Alamat Redaksi :