Program Jaksa Garda Desa Baru Menyasar 40 Desa, Kejari Parigi Akan Tuntaskan Tahun Ini

Program Jaksa Garda Desa Baru Menyasar 40 Desa, Kejari Parigi Akan Tuntaskan Tahun Ini
Keterangan Foto: Kepala Seksi Intel Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman (doc.pribadi)

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dijalankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong hingga 2025, telah menjangkau 40 desa.

Tahun ini, program tersebut ditargetkan tuntas menjangkau seluruh desa yang menjadi wilayah hukum Kejari Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

Demikian kata Kepala Seksi Intel Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman, ditemui di Parigi, Rabu, 4 Maret 2026.

“Ini mau dikebut tahun ini agar pendampingan dan pengawasan kami ke pemerintah desa bisa lebih optimal,” ujarnya.

Rony mengatakan, ada 119 desa yang masuk wilayah hukum Kejari Parigi Moutong. Sementara desa lainnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Cabang Moutong.

Dari 40 desa yang telah disasar tersebut, kata dia, sebagain besar belum sepenuhnya menginput data dalam sistem.

Sehingga tahun ini pihaknya berupaya akan mengoptimalisasi program, melalui pendampingan teknis penginputan laporan ke dalam aplikasi Jaksa Garda Desa. Laporan tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan hingga realisasi anggaran.

Menurut Rony, aplikasi tersebut memudahkan jaksa dalam melakukan pengawasan sekaligus membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa. Sistemnya juga telah terintegrasi dengan Kejaksaan Agung, termasuk dalam pengelolaan aduan masyarakat.

“Melalui aplikasi Jaksa Garda Desa ini, pemerintah desa bisa berkonsultasi dan menyampaikan laporan secara terintegrasi,” bebernya.

Rony menjelaskan, dalam pelaksanaan di lapangan, pendampingan difokuskan kepada kepala desa, sekretaris desa, serta operator desa sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pelaporan administrasi Dana Desa.

“Saat turun ke lapangan, sasaran kami kepala desa, sekretaris desa, dan operatornya. Kepala Desa yang harus lebih dulu memahami mekanisme program ini,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan program Jaga Desa menjadi langkah preventif untuk menekan potensi penyalahgunaan Dana Desa yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Faktanya terkadang faktor keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya pemahaman regulasi di tingkat desa dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran.

“Dengan program ini, kami ingin merangkul dan mendampingi desa agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *