RDP DPRD Parigi Moutong, Disdik Dorong Penerbitan SK Bupati untuk Tuntaskan TPG Guru Madrasah

Foto: RDP DPRD Parigi Moutong, Disdik Dorong Penerbitan SK Bupati untuk Tuntaskan TPG Guru Madrasah, (Akbar/SR)

Parigi Moutong, Zenta InovasiRapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong, pada Selasa mengungkap penyebab tak kunjung cairnya THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN Pemda yang diperbantukan di Madrasah.

Masalah utama disinyalir bersumber dari perubahan regulasi penugasan guru serta ketimpangan alokasi dana dari pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, yang hadir dalam RDP tersebut menegaskan, bahwa apa yang diperjuangkan para guru adalah hak yang wajib dipenuhi. Namun, kata ia mekanisme pembayaran TPG bagi guru agama berbeda dengan guru umum.

​”Terkait dengan yang diperjuangkan oleh teman-teman guru ini memang hak mereka. Hanya saja, regulasi saat ini semakin ketat. TPG mereka itu ada di Kemenag, karena di Kementerian Pendidikan tidak ada TPG khusus untuk guru agama,” jelas Sunarti.

Sunarti memaparkan bahwa salah satu penghambat pembayaran TPG di tahun-tahun sebelumnya adalah status penugasan guru. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru, guru negeri kini diperbolehkan mengajar di sekolah swasta/madrasah, namun harus dibekali SK resmi dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bukan sekadar Nota Dinas.

​”Selama ini mereka hanya nota dinas. Dengan regulasi baru, Kemenag meminta SK yang diterbitkan Bupati. Kami sedang mendorong BKPSDM untuk menelusuri progres SK tersebut agar menjadi solusi permanen, sehingga tidak lagi menggunakan surat keterangan sementara,” tambahnya.

Terkait persoalan spesifik THR TPG (sering disebut TPG 13/14), Sunarti mengungkapkan data mengejutkan. Meskipun Dinas Pendidikan selalu mengusulkan seluruh data guru tanpa terkecuali, dana transfer dari pemerintah pusat ke kas daerah ternyata tidak mencukupi untuk meng-cover guru agama.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam RDP, total kebutuhan anggaran untuk membayar THR TPG seluruh guru di Kabupaten Parigi Moutong mencapai Rp21.560.696.000. Namun, dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat hanya sebesar Rp21.367.709.000.
Kesenjangan angka ini menyebabkan terjadinya defisit atau kekurangan dana sekitar Rp1,5 miliar. Akibat dari minimnya alokasi tersebut, anggaran yang tersedia hanya mampu menutupi tunjangan bagi guru umum, sementara nasib guru agama yang diperbantukan di Madrasah menjadi terpinggirkan.

​”Artinya, dana ini tidak mencukupi jika kami harus membayarkan guru agama. Guru agama itu butuh satu miliar lebih, sementara dana yang masuk hanya 21 miliar sekian dan peruntukannya pun sudah termasuk untuk tambahan penghasilan (Tamsil),” ungkapnya.

​Ia menyarankan, agar Komisi IV DPRD yang akan berkonsultasi ke Jakarta melakukan kroscek langsung ke Direktorat Anggaran Kemendagri, untuk memastikan apakah anggaran guru agama masuk dalam beban kas daerah atau tetap di Kemenag.

​”Kalau THR umum dari gaji 14, lancar setiap tahun mereka terima. Yang menjadi masalah ini adalah TPG THR-nya. Kami berasumsi karena sertifikasinya dari Kemenag, semestinya THR TPG mereka juga ada di sana,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *