Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, menyebut, pihaknya siap memberikan dukungan terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengatasi maraknya pertambangan emas ilegal (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong.
Hal itu dia sampaikan, saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Parigi Moutong, pada Rabu, 18 Februari 2026 kemarin.
Mayjen TNI Jonathan Binsar mengatakan, persoalan pertambangan tanpa izin juga kerap dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah.
“Ini harus menjadi atensi kita semua. Saya juga sudah sampaikan kepada Pak Gubernur dalam setiap kesempatan,” ujarnya.
Dia bahkan menilai aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong sudah masuk kategori ancaman serius terhadap ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, daerah yang memiliki potensi tambang tinggi umumnya menghadapi dinamika sosial di tengah masyarakat.
“Kalau melihat perkembangan situasi, memang di daerah-daerah yang memiliki potensi tambang tinggi, banyak dinamika yang terjadi di masyarakat,” terangnya.
Ia menyampaikan, Bupati Parigi Moutong telah berupaya menertibkan tambang emas ilegal karena belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hal-hal yang berkaitan dengan pertambangan tanpa izin harus ditata dengan baik. Supaya pengelolaan tambang ini jangan liar. Penggunaan bahan kimia yang berlebihan dapat berdampak pada masyarakat nanti,” katanya.
Ia menambahkan, selama lima bulan menjabat, lokasi tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong menjadi wilayah yang paling sering terjadi longsor.
Pangdam juga mengungkapkan, Kodam telah memetakan daerah-daerah pertambangan dan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain itu, ia juga menyinggung persoalan peredaran narkoba yang ikut muncul di wilayah-wilayah pertambangan.
“Di mana ada tambang, pasti marak narkoba di sana. Persoalan ini, yang selalu saya kemukakan dalam rapat-rapat Forkopimda,” imbuhnya.
Ia berharap, Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah dapat melakukan penataan pengelolaan tambang secara lebih baik.
“Bukan menolak tambang, tetapi menata dengan benar. Supaya ada kontribusi untuk daerah dan tidak memberikan dampak bagi lingkungan,” tutupnya.






Alamat Redaksi :