Pemprov Sulteng Tengah Bahas Perda Iuran Pertambangan untuk IPR

Pemprov Sulteng Tengah Bahas Perda Iuran Pertambangan untuk IPR
FOTO: GUBERNUR SULTENG ANWAR HAFID, (LILING/KUTORA.ID)

Parigi Moutong, Zenta InovasiGubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong.

IPR ini nantinya akan berkontribusi terhadap daerah yang mekanismenya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Iuran Pertambangan (IPERA).

Bacaan Lainnya

“Pemerintah provinsi sedang membahas kontribusi aktivitas tambang emas kepada daerah. Tapi itu hanya berlaku untuk yang legal,” ujar Anwar Hafid ditemui di Parigi, Sabtu, 24 Januari 2026.

Gubernur mengatakan, Perda IPERA yang akan menjadi dasar kontribusi pemilik IPR kepada daerah ini, masih dalam tahap pembahasan.

Namun ia menandaskan, penerapan IPERA nantinya hanya berlaku bagi aktivitas pertambangan emas yang telah mengantongi izin resmi.

Anwar Hafid juga mengatakan, kontribusi baru akan dikenakan setelah izin pertambangan diterbitkan dan aktivitas tambang resmi berjalan.

Sementara itu, terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal, IPERA tidak akan diberlakukan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, justru akan mendorong pengurusan perizinan agar kegiatan pertambangan yang dilakukan dapat dilegalkan.

“Setelah ada izin, pungutan itu tidak berlaku mundur. Kalau yang sudah mengantongi IPR dan bekerja, pasti kita kenakan,” tegasnya.

Menurut Anwar Hafid, saat ini terdapat 16 permohonan IPR yang masih dalam proses pembahasan. Dari jumlah tersebut, baru tiga izin yang telah diterbitkan dan seluruhnya berlokasi di Kabupaten Parigi Moutong.

“Ada 16 permohonan izin yang sementara ini kita bahas. Yang dikeluarkan kemarin baru tiga IPR di Sulawesi Tengah, lokasinya di Kabupaten Parimo,” ujar Anwar Hafid.

Menurutnya, dalam skema IPR terdapat batasan ketat, termasuk penggunaan alat berat. Dalam satu IPR, kata dia, hanya diperbolehkan satu unit alat berat untuk luasan maksimal 10 hektare.

“Yang terjadi sekarang bukan lagi satu alat. Makanya saya bilang ke Dinas ESDM, keluarkan IPR sebanyak-banyaknya supaya bisa ditertibkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kepemilikan IPR harus benar-benar berada di tangan masyarakat lokal dan tidak boleh dikuasai pihak luar.

“IPR itu harus dimiliki rakyat di desa itu, tidak boleh dimiliki orang lain. Itu harapan saya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *