Parigi Moutong, Zenta Inovasi — Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, menyiapkan sistem untuk penerapan penagihan pajak air tanah bagi pelaku usaha mulai tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pengelolaan pajak sektor sumber daya alam lebih tertib dan efisien.
Kepala Sub Bagian Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bapenda Parimo, Jisman, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan data dan sistem digital pendukung agar penerapan pajak air tanah bisa berjalan efektif.
“Harapannya pada 2026 pajak air tanah sudah bisa diberlakukan di Parigi Moutong dengan dukungan data dan sistem digital yang memadai,” ujar Jisman, Senin, 10 November 2025.
Menurutnya, pajak ini akan menggunakan sistem official assessment, di mana besaran pajak ditetapkan langsung oleh pemerintah daerah berdasarkan volume penggunaan air dan jenis usaha.
Kata dia, berbeda dengan pajak hotel dan restoran yang memakai sistem self assessment, dalam pajak air tanah pemerintah yang menentukan nilai pajaknya.
Sebagai ilustrasi, pengusaha air galon dengan penjualan sekitar 100 kilogram per hari bisa dikenakan pajak sekitar Rp41 ribu per bulan, tergantung besar pemakaian dan klasifikasi usahanya.
Jisman menilai potensi penerimaan pajak air tanah di Parigi Moutong cukup besar. Banyak usaha kecil yang bergantung pada sumber air tanah, seperti pencucian kendaraan, pembuatan es batu, depot air minum isi ulang, hingga tambak udang di kawasan pesisir. Namun sebagian besar belum memiliki izin resmi pemanfaatan air tanah.
“Selama ini banyak pelaku usaha yang belum berizin, padahal mereka memanfaatkan air tanah dalam jumlah besar. Melalui pajak air tanah, kita bisa menata sekaligus mengawasi pemanfaatan sumber daya ini dengan lebih baik,” terangnya.
Secara regulatif, pajak air tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Aturan tersebut menegaskan bahwa seluruh mekanisme pajak daerah harus menyesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat dua tahun setelah UU HKPD diberlakukan.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda Parigi Moutong akan menggelar sosialisasi penerapan pajak air tanah pada 24 November di Auditorium Kantor Bupati dan 8 Desember 2025 di wilayah utara Parigi Moutong, guna meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha terhadap kewajiban pajak tersebut.
Jisman menegaskan, penerapan pajak air tanah bukan hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan air tanah secara berkelanjutan di Kabupaten Parigi Moutong.

Alamat Redaksi :