Status Hutan Salubanga Belum Dicabut, UPT Kehutanan Dorong Pemda Percepat Jadikan APL

Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Status lahan Desa Salubanga, Kecamatan Sausu Parigi Moutong belum dicabut sebagai kawasan hutan. Pemerintah Daerah didorong segera mempercepat proses pengalihan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Hal ini menjadi penting karena, secara administratif Salubanga telah sah menjadi desa definitif, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan aturan turunannya, lahan di wilayah tersebut hingga kini belum dilepaskan dari status kawasan hutan.

Bacaan Lainnya

Demikian kata Kepala UPT Kehutanan Dolago- Tanggunu, Sulawesi Tengah, Mukmin Muharram.

“Baik lahan permukiman maupun perkebunan masyarakat belum ada pelepasan kawasan hutan. Statusnya masih mencakup hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi konversi,” ujar Mukmin di Parigi, Rabu, 16 Oktober 2025.

Menurutnya, penurunan status lahan menjadi APL sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang sudah lama bermukim dan mengelola tanah di wilayah itu.

“Jika penurunan status ini tidak segera dilakukan, masyarakat akan terus hidup tanpa kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola,” tegasnya.

Mukmin menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan persoalan ini langsung kepada Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase, dan mendapat respon positif.

Pemda Parigi Moutong berencana membahas langkah percepatan, agar pengusulan penurunan status kawasan segera diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Karena prosesnya nanti akan sampai ke Menteri Kehutanan, kami berharap Pemda bisa segera membentuk tim percepatan,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak yang timbul akibat belum adanya kejelasan status lahan. Di satu sisi, warga tidak dapat mensertifikatkan lahan atau menjadikannya hak milik.

Sementara di sisi lainnya, aktivitas masyarakat akan dianggap melanggar hukum, karena masuk kawasan hutan.

“Akibat belum ada pelepasan, perambahan kawasan hutan dianggap ilegal logging.
Bahkan, sudah ada aktivitas tambang yang masuk di wilayah itu,” ungkapnya.

Mukmin juga menambahkan, pembentukan tim percepatan akan melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah kabupaten, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) agar proses pengalihan berjalan sesuai mekanisme.

“Olehnya, ini harus segera diselesaikan. Kami berharap kerja sama lintas instansi bisa mempercepat penurunan status kawasan Salubanga demi kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *