Rusak Hutan, Aktivitas PETI di Moutong dalam Pantauan KPH Dampelas-Tinombo

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Moutong dan sekitarnya, kini dalam pantauan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas- Tinombo.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dampelas -Tinombo, Muhammad Arief Rachmad, mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal disebagian besar wilayah kerjanya di Parigi Moutong, berada di kawasan hutan.

Bacaan Lainnya

Sehingga sejumlah aktivitas tambang emas ilegal, termasuk di Moutong kini menjadi perhatian khusus dan masuk dalam pemantauan.

“Kami harus terus melakukan pemantauan. Kalau langsung penindakan, bisa gagal,” kata Arif, dihubungi via WatsAap, Jumat 13 September 2025.

Pertambangan ilegal ini sangat menghawatirkan, kata Arief, sebab bukan hanya merusak hutan, tetapi juga ekosistem seperti membuat air hujan tidak terserap, memicu banjir dan erosi, serta merusak habitat satwa, termasuk burung di kawasan hutan.

Dia mencontohkan, penggunaan alkon oleh penambang dapat mengikis pegunungan, sementara bahan kimia seperti sianida mencemari air.

“Kasihan masyarakat yang membutuhkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Dia menjelaskan, bentang hutan di Parigi hingga Moutong terdiri dari kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, hingga kawasan konservasi. Namun, beberapa aktivitas tambang ilegal masuk kawasan tersebut, khususnya di wilayah Moutong.

Ia menegaskan, regulasi telah mengatur larangan pengrusakan hutan seperti pertambangan ilegal. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan, masyarakat dilarang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan, apalagi tanpa izin resmi.

Saat ini, pihak KPH Dampelas Tinombo masih melakukan pendataan kerusakan hutan akibat maraknya aktivitas tambang ilegal dan penebangan liar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *