Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Polres Parigi Moutong melalui personil Polsek Ampibabo, mengamankan satu orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga mengedarkan sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan berawal pada Rabu 13 Agustus 2025 pagi, sekitar pukul 09.00 WITA, tim yang dipimpin Bripka Inyoman Arnawayasman melakukan penggerebekan di Kecamatan Ampibabo.
Target operasi adalah SP seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut. Informasi berawal dari laporan warga yang resah akan aktivitas SP. Sehingga Polisi bergerak cepat, mengamankan tersangka di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 23,09 gram, uang tunai Rp1.036.000 hasil penjualan, alat hisap (bong), kaca pireks, dompet putih, dan tas kecil warna hitam.
Kepada polisi, SP mengaku barang itu adalah titipan suaminya, R, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.
Kapolsek Ampibabo Iptu Safrin H Abdullah menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.
“Narkoba bukan hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan mimpi, keluarga, dan masa depan. Jangan pernah mencoba,” tegas Kapolsek Ampibabo, Iptu Safrin H Abdullah
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan, agar bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar narkotika di Parigi Moutong.

Alamat Redaksi :