Tiga Program Prioritas pada Bidang Penataan dan Penaatan LH Parigi Moutong

Parigi Moutong, Zenta InovasiKepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Muhammad Idrus mengatakan, ada tiga program prioritas yang mereka lakukan sepanjang tahun ini.

Kegiatan tersebut yaitu berkaitan dengan Penataan Perizinan, menerima aduan masyarakat dan melakukan Pengawasan Lingkungan Hidup.
Kata dia, untuk penataan perizinan akan disesuaikan dengan tupoksi dan kewenangan pemerintah kabupaten, utamanya pada perizinan lingkungan, seperti kegiatan usaha yang menggunakan dokumen lingkungan.

Bacaan Lainnya

Kemudian Idrus menambahkan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat dan melakukan verifikasi isi aduan tersebut. Hal itu digunakan untuk melakukan pengawasan.

“Januari- Juni ini kami masi melaksanakan pengawasan pasif, menerima laporan terkait dokumen usaha. Kami belum turun lapangan untuk melakukan pengawasan aktif karena masih terkendala anggaran,” ujar Idrus, dihubungi via WatsAap, Selasa kemarin.

Pengawasan dilakukan oleh Tim Penilai Kelayakan Lingkungan Hidup (TPKLH) yang bertugas untuk mengevaluasi dokumen lingkungan hidup, agar suatu kegiatan atau usaha memenuhi standar kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan.

“Saat ini kami ada tiga Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang setiap enam bulan sekali mendatangi usaha-usaha yang sudah memiliki izin untuk melakukan evaluasi,” bebernya.

Idrus menambahkan, jika berdasarkn hasil pengawasan pihaknya menemukan ada yang tidak sesuai dengan dokumen, maka akan diberikan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan dalam UU 32 tahun 2009.

Menurutnya, ada empat tingkatan sanksi administrasi tersebut, yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin hingga pada pencabutan izin.

“Dokumen yang kami proses termasuk dokumen usaha yang terbit otomatis melalui OSS, kegiatan kecil yang tidak menggunakan dokumen UKL UPL atau AMDAL, sesuai kewenangan kami bisa lakukan evaluasi yang diproses dari Forum Penataan Ruang,” jelasnya.

Seperti kata dia, baru-baru ini pihaknya berkolaborasi dengan beberapa lembaga, seperti Balai Penegakan Hukum Kehutanan, melaksanakan operasi di lokasi Pertambangan Ilegal.

Selain itu, pihaknya dapat memberikan masukan dan pertimbangan atau telaan pada Koperasi IPR yang ada di Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *