Pelaku Usaha Diingatkan, Setiap Enam Bulan Dokumen Lingkungan Dievaluasi

Pelaku Usaha Diingatkan, Setiap Enam Bulan Dokumen Lingkungan Dievaluasi
FOTO : Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Idrus (Zenta/ Elly)

Parigi Moutong, Zenta InovasiPejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), setiap enam bulan sekali akan melakukan evaluasi dokumen lingkungan, pada kegiatan usaha yang telah memiliki izin.

Demikian kata, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Parigi Moutong, Mohammad Idrus, dihubungi via WatsAap, Senin 7 Juli kemarin.

Bacaan Lainnya

“Setiap usaha yang telah memiliki izin lingkungan, harus dievaluasi apakah dijalankan sesuai dengan dokumen yang mereka susun,” jelas Idrus.

Kata dia, Tim Penilai Kelayakan Lingkungan Hidup (TPKLH) bertugas untuk mengevaluasi dokumen lingkungan hidup, agar suatu kegiatan atau usaha memenuhi standar kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan.

Idrus menambahkan, jika berdasarkn hasil pengawasan pihaknya menemukan ada yang tidak sesuai dengan dokumen, maka akan diberikan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan dalam UU 32 tahun 2009.

Menurutnya, ada empat tingkatan sanksi administrasi tersebut, yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin hingga pada pencabutan izin.

“Misalnya evaluasi pada tambak udang, kami memeriksa dokumen UKL UPL yang mereka susun jika ada yang tidak sesuai maka kami berkewenangan melaksanakan kegiatan penaatan, dengan membuat berita acara yang mengarah ke sanksi administrasi,” tandasnya.

Idrus menegaskan, pelaku usaha harus menjaga kesesuaian dokumen lingkungan dengan aktivitasnya, sebab pihaknya dapat mengeluarkan rekomendasi pada Kepala daerah (Bupati) untuk mengeluarkan atau memberikan sanksi administrasi.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *