KPU Parigi Moutong Buka Kotak Suara Pilkada 2024 untuk Keperluan PSU

KPU Parigi Moutong Buka Kotak Suara Pilkada 2024 untuk Keperluan PSU
FOTO : Amirullah

Parigi Moutong, Zenta InovasiKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, membuka kotak suara dan box kontainer Pilkada 2024.

Proses pembukaan kotak suara dan box kontainer yang berada di gudang KPU Kabupaten Parigi Moutong ini, dipantau dan awasi secara langsung pihak TNI, Polri, Bawaslu hingga perwakilan LO masing-masing pasangan calon.

Bacaan Lainnya

Ketua Divisi Perencanaan data dan informasi KPU Parigi Moutong, I Made Koto Parianto mengatakan, bahwa perintah untuk membuka kotak suara berdasarkan ketentuan surat KPU RI nomor 494.

Perintah membuka Kotak suara tersebut untuk mengambil daftar hadir pemilih tambahan dan pindahan, sebagai keperluan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada.

Kemudian, sesuai surat perintah KPU RI dan MK pada PSU Pilkada nantinya, KPU Parigi Moutong memastikan tidak lagi dilakukan pemutakhiran data, selain tetap menggunakan DPT Pilkada 27 November 2024 lalu.

“ Dalam rangka kita menindaklanjuti surat KPU 494 terkait dengan persekusian hasil pemilu kemarin putusan Mahkamah Konstitusi disitu kami diperintahkan untuk membuka kotak suara yang berisi tentang daftar hadir pemilih tambahan dan pemilih pindahan, terkait dengan putusan mahkamah dengan surat KPU RI 494 itu memang kita  tidak melakukan pemutakhiran data pemilih jadi secara otomatis daftar pemilu yang kita gunakan adalah yang tanggal 27 november kemarin jadi semua data tidak akan berubah makannya kita fokus terhadap pemilih pindahan dan pemilih tambahan agar nama-nama yang masuk dalam daftar hadir tidak bergerak setelah kita keluarkan sesuai perintah surat 494 dilakukannya digitalisasi dan itu akan kami print setelah itu akan kami turunkan kepada penyelenggara dibawah untuk melakukan pencamatan” ujar I Made Koto Parianto dalam wawancaranya belum lama ini

Sementara itu, atas pengambilan daftar hadir Pemilih dari 818 TPS di kotak suara dan kontainer, selanjutnya KPU segera melakukan digitalisasi serta dokumentasi untuk diproses pada tahapan pencermatan oleh jajaran Badan Adhoc, dengan tujuan mengetahui jumlah pemilih tetap yang telah meninggal dunia, pindah domisili dan sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *