Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Pihak komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, telah membuka pendaftaran pengganti calon bupati yang terdiskualifikasi, sebagai tindaklanjut atas putusan MK dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis Kpu Parigi Moutong, Iskandar Mardani menyebutkan, tahapan tersebut hanya dikhususkan bagi pasangan calon nomor urut 5 yaitu H Amrullah S Kasim Almahdaly, dibuka mulai pada tanggal 8 Maret hingga 10 Maret mendatang.
Selain tahapan itu, sesuai amar putusan MK nomor 75 dan KPU RI, bahwa tidak dilakukan perubahan terhadap nomor urut masing – masing paslon sebelumnya, kemudian, dengan adanya tahapan pencalonan, maka turut dipastikan terdapat tahapan kampanye.
Menurut Iskandar, pada masa tahapan kampanye berdasarkan PKPU nomor 13 dan 14, waktunya diatur selama 21 hari dan 14 diantaranya khusus kampanye melalui media massa, selanjutnya masa tenang 3 hari kedepan, pihak KPU akan lebih mendetailkan seluruh tahapan PSU Pilkada, usai dilakukan tahapan penetapan pasangan calon.
“Calon pengganti khusus paslon 5 mulai tanggal 8-10 sebagaimana amanat putusan MK nomor 75 bahwa tidak ada perubahan nomor urut petunjuk juga dari KPU RI tidak ada perubahan nomor urut nantinya, kemudian karena terdapat tahapan pencalonan konsekuensinya juga terdapat tahapan-tahapan kampanye, kampanye ini kita gunakan dua PKPU yakni PKPU 13 dan PKPU 14 disini diatur 21 hari dan 14 hari kampanye khusus iklan media massa, masa tenang 3 hari dan ini juga tentunnya sub tahapan nantinnya akan kita lebih detailkan lagi setelah kita menetapkan pasangan calon” ujar Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani dalam wawancarannya belum lama ini.
Sementara itu, dengan dimulainya tahapan PSU Pilkada, lewat rakoor bersama lintas sektor pihak pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengingatkan KPU setempat agar mengkaji setiap aturan dengan cermat, sehingga tidak ada celah hukum pada pelaksanaannya.
Alamat Redaksi :