KPU Pastikan Tidak Lakukan Pemutakhiran DPT untuk PSU

KPU PASTIKAN TIDAK LAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA DPT PSU
FOTO : Amirullah

Parigi Moutong, Zenta InovasiUntuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Parigi Moutong yang dijadwalkan pada 19 April mendatang, beberapa tahapan sebelumnya dipastikan tidak lagi dilakukan perubahan oleh KPU setempat.

Ketua Divisi data dan Informasi KPU Parigi Moutong, I Made Koto Parianto menyebutkan, adapun tahapan itu diantaranya proses pemutakhiran data serta jenis – jenis pemilihan lainnya masih tetap sama dengan Pilkada sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian kata dia, untuk data pemilih masih menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) lama pada Pilkada serentak. Selanjutnya, tahapan PSU nantinya juga masih menggunakan beberapa sistem penyajian data hasil Pemilihan lewat aplikasi, seperti Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Menurut I Made Koto, dengan penggunaan Sirekap dinilai berhasil dan tidak terjadi masalah, begitupun dengan Silon.

Sementara itu, terkait dengan tahapan pengumuman dan pencalonan serta pemeriksaan dokumen calon tetap dilakukan.

 “Saya sampaikan bahwa dalam putusan ini KPU Parigi Moutong tidak melakukan pemutakhiran data pemilih kembali dan masih menggunakan data pemilih lama DPT pemilu kemarin, kemudian dalam tahapan-tahapan kegiatan ini kita masih juga menggunakan beberapa system aplikasi produk dari KPU RI adalah sirekap dan silon dimana sirekap ini adalah sebagai alat bantu untuk menyajikan data-data terkait dengan pungut hitung yang ada di KPU RI dan pada pemilu kemarin sirekap ini berhasil dan tidak ada masalah baik peserta pendukung, pengamat dan lembaga lain yang mengeluhkan terkait dengan hasilnya, selanjutnya dalam  proses pencalonan kami masih menggunakan silon, kemudian terkait tahapan-tahapan yang berhubungan dengan pengumuman dan pencalonan serta pemeriksaan calon sebagaimana pada peserta kemarin ” ujar I Made Koto Parianto dalam wawancarannya belum lama ini.

Pihak KPU Parigi Moutong hingga saat ini terus berupaya memaksimalkan sisa waktu tahapan PSU Pilkada sesuai amar putusan MK dalam waktu paling lama 60 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *