BPBD Parigi Moutong Usulkan Bantuan Lima Rumah Bencana Kebakaran

FOTO : Kepala Pelaksana BPBD Parigi Moutong, Rivai, ST, M.Si

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, mengusulkan bantuan untuk lima rumah korban kebakaran.

Lima rumah korban kebakaran itu, terdapat di Desa Sienjo, Desa Toribulu, di Ogoalas, Taipa Obal dan rumah terdampak gempa bumi di Siavu.

Bacaan Lainnya

Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2024, tentang bantuan bencana non darurat.

“Maka pemerintah daerah berkewajiban membantu masyarakat sesuai ketentuan Perbub itu,” ujar Sekretaris BPBD, Rivay ST M,Si di Parigi, Senin 24 Februari 2025.

Kata dia, Perbub yang disahkan tahun 2024 ini, mulai diberlakukan di 2025 dengan menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) bencana non darurat.

“Bencana non darurat itu seperti kebakaran, rumah tertimpa pohon tumbang. Bantuan yang dimaksud dalam Perbub ini, ada dua yaitu bantuan keuangan dan non keuangan,” jelas dia.

Menurut Rivay, bantuan non keuangan hanya diberikan pada fasilitas umum seperti lembaga kemasyarakatan, rumah ibadah dan yayasan.

“Bantuan non keuangan yang dimaksud, berupa bahan bangunan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bantuan keuangan diberikan untuk rumah pribadi dan jika ada korban jiwa.

“Korban meninggal dunia Rp5 juta, sakit rawat jalan Rp2 juta, rawat inap Rp5 juta, cacat tetap diberikan uang tunai Rp10 juta, meski mereka ada BPJSnya,” urainya.

Sementara, untuk rumah korban kebakaran dengan klasifikasi rusak ringan akan diberikan Rp5 juta, Rp10 juta rusak sedang, rusak maksimal Rp25 juta.

“Usulan ini kami laporkan dulu ke Pak Pj Bupati dan Sekretaris Daerah, jika sudah disetujui maka kami akan menggandeng OPD terkait untuk menghitung jumlah kerusakan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *