Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong Sulawesi Tengah menggelar pemusnahan minum keras (miras) hasil operasi Pekat tahun 2026 di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar, Rabu, 16 September 2026.
Pemusnahan miras tersebut, dipimpin langsung Bupati Parigi Moutong, H Erwin Burase yang disaksikan jajaran OPD terkait.
Pada kesempatan itu, Bupati memberikan apresiasi kepada kinerja Satpol PP dan dukungan TNI/Polri juga masyarakat yang bersama-sama menekan peredaran miras di masyarakat.
“Saya selaku pemerintah daerah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Satpol PP. Berkat dukungan masyarakat, TNI/Polri, operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dapat dilaksanakan,” ujar Bupati Erwin dalam sambutannya.
Ia mengatakan, pelaksanaan Operasi Pekat perlu terus ditingkatkan karena masih banyak ditemukan masyarakat yang mengonsumsi Miras hingga ke pelosok desa.
Kegiatan pemusnahan serupa juga telah dilaksanakan di Polres Parigi Moutong beberapa waktu lalu. Menurutnya, jika operasi penertiban terus digalakkan secara bersama-sama, masyarakat diharapkan dapat terbebas dari peredaran Miras.
“Karena miras sangat merugikan dan merusak masyarakat kita, khususnya generasi muda,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong, Ismet Ismail, melaporkan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Pelaksanaan Operasi Pekat, kata dia, menyasar peredaran Miras di wilayah eks Kecamatan Parigi, sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat agar tetap kondusif.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 17 botol Miras berbagai merek, 82 liter cap tikus dalam jerigen, serta 82 bungkus cap tikus yang dikemas dalam plastik.
“Ini merupakan hasil operasi yang dilaksanakan selama 2026,” ujar Ismet.






Alamat Redaksi :