Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, meminta agar DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mau duduk bersama untuk membahas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan polemik terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Parigi Moutong.
Sebab kata Sayutin, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, menggunakan ‘kacamata kuda’ menyikapi penetapan WPR dan penerbitan IPR.
“Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tengah, jangan hanya pakai kacamata kuda. Saya juga minta DPRD Provinsi untuk mengundang kami RDP, membahas soal IPR ini,” ucap Sayutin Budianto di Parigi, Sabtu, 25 Januari 2025.
Sayutin menanggapi pernyataan Dinas ESDM Sulawesi Tengah, yang mengatakan tidak ada yang bisa membendung ketika dokumen pengelolaan WPR telah diterbitkan.
“Tapi, jangan seenak-enaknya membuat pernyataan demikian, apakah sudah sesuai dengan penataan ruang?,” tegasnya.
Dengan polemik IPR ini, ia menilai isu itu seolah akan membenturkan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.
Sayutin mengatakan tidak menolak keberadaan aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Parigi Moutongm Tetapi, harus melihat kondisi di daerah secara bersama.
“Banyak hal yang harus disesuaikan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Pemda Parigi Moutong belum pengajukan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040.
Menurutnya, apabila Pemda Parigi Moutong mengajukan revisi Perda tersebut, bukan hanya satu ketentuan yang harus diubah.
Sebab, terdapat Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Hampir seluruh wilayah ini (WPR) merupakan lahan cadangan pertanian,” ujarnya.
Ditambah lagi, Kabupaten Parigi Moutong merupakan wilayah sentra pangan Sulawesi Tengah, yang ingin berkontribusi mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni Swasembada Pangan, sekaligus menjaga lingkungan.
Sayutin juga menyoroti surat Bupati Parigi Moutong (Samsurizal Tombolotutu) Nomor: 504/1912/DIS.LH, tentang rekomendasi kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan, tertanggal 16 Juli 2021.
Menurut dia, seharusnya Dinas ESDM Sulteng perlu melakukan klarifikasi kembali sebelum menerbitkan IPR, karena penerbitan surat itu tidak melibatkan Forum Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong.