Diskominfosantik Provinsi Sulteng Gelar Penetapan Daftar Data Sektoral Daerah

Diskominfosantik Provinsi Sulteng Gelar Penetapan Daftar Data Sektoral Daerah
FOTO : PPID Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng

Palu, Zenta InovasiDinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui bidang statistik menggelar penetapan daftar data sektoral daerah, Selasa 3 Desember 2024, di Hotel Best Western Coco Palu.

Kegiatan ini, mengusung tema ‘Pentingnya Data Sektoral dalam Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah’

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dibuka Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulteng, Sudaryano R. Lamangkona.

Turut hadir Kepala Biro Umum Suandi, kepala perangkat daerah lingkup Provinsi Sulteng, narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta Bappeda Provinsi Sulteng.

Tujuan dari kegiatan ini yakni untuk menginventarisasi data yang dimiliki oleh perangkat daerah, memperkaya data untuk berbagi pakai, serta menetapkan daftar data prioritas.

Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng mengatakan, pentingnya implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan urusan pemerintahan bidang statistik merupakan urusan yang bersifat wajib non-pelayanan dasar. Hal ini diamanatkan untuk diselenggarakan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

“Urusan pemerintahan wajib bidang statistik yang diserahkan sebagai kewenangan pemerintah daerah mencakup enam kewenangan, antara lain koordinasi, sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral, serta peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan statistik sektoral,” ungkap Sudaryano.

Menurutnya, penyelenggaraan statistik sektoral satu data Indonesia tingkat provinsi, merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah daerah yang bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagikan antar instansi.

“Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023, kami berharap agar semua pihak dapat melaksanakan penyelenggaraan data statistik sektoral sesuai dengan standar data dan memenuhi kaidah interoperabilitas data,” tambahnya.

Sudaryano menekankan pentingnya peran pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data dalam penyelenggaraan data statistik sektoral di tingkat provinsi.

Selain itu kata Sudaryono, kewajiban produsen data adalah untuk memberikan masukan tentang standar data, metadata, dan interoperabilitas data kepada pembina data daerah.

“Melalui pertemuan ini, saya berharap agar kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah dapat meningkat, karena didukung oleh ketersediaan data dan informasi pembangunan yang akurat,” ujarnya.

Sebagai langkah strategis, Diskominfosantik Provinsi Sulteng juga menginisiasi kegiatan penetapan daftar data daerah untuk menetapkan data prioritas daerah, serta panduan Satu Data Indonesia (SDI).

Data yang akan dikumpulkan dan diseleksi masuk dalam tiga kategori utama yaitu, data statistik, data keuangan, dan data geospasial. Upaya ini bertujuan mempercepat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia 2024.

“Saya menilai bahwa rapat ini sangat tepat dilakukan, mengingat kolaborasi antara pusat dan daerah, dari tahap perencanaan hingga penyebarluasan data melalui portal SDI, akan mempercepat penyelenggaraan Satu Data Indonesia,” pungkasnya.

Sumber: PPID Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *