Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong, melakukan rangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana asusila sesama jenis yang dilaporkan warga Kecamatan Moutong.
Laporan awalnya diterima oleh Polsek Moutong dengan registrasi Lp/B/40/XI/2024/POLSEK MAUTONG /RES PARIGI MOUTONG /POLDA SULTENG, tanggal 11 November 2024.
Berdasarkan laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong melakukan rangkaian penyelidikan berupa pemeriksaan saksi korban, sebanyak lima orang anak yang didampingi oleh UPTD PPA DP3AP2KB dan pekerja sosial (Peksos) dari Dinas Sosial Kabupaten Parigi Mautong.
Kemudian dilakukan juga permohonan Visum Et Repertum di Rumah Sakit Anutaloko Parigi terhadap saksi korban dan juga telah dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap terduga anak korban.
Kemudian, Unit PPA Sat Reskrim Polres Parigi Moutong melakukan panggilan saksi, kepada terduga pelaku seorang laki-laki berinisial YL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan penyidik Pembantu Unit PPA Sat Reskrim, dari hasil gelar rangkaian penyelidikan, maka YL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini YL telah dilakukan penahanan di Polres Parigi Moutong, guna penyidikan lebih lanjut.
(Sumber : Rilis Humas Polres Parigi Moutong)