Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Mediasi antara keluarga anak diduga korban penganiayaan (F) dan pihak SMA Negeri 1 Parigi yang dilaksanakan di Polres Parigi Moutong, tidak mendapatkan titik temu kesepakatan damai. Sehingga, proses hukum akan tetap dilanjutkan.
“Saya hadir mewakili anak korban dan ayah kandungnya, Fakrudin di Polres Parigi Moutong untuk proses mediasi dan tidak terjadi kesepakatan damai,” ungkap Kuasa Hukum F , Hartono, SH MH, di Parigi, Kamis, 7 November 2024.
Ia mengatakan, pihaknya belum bersekapat damai karena menginginkan proses hukum harus tetap dijalani terduga pelaku terlebih dahulu.
Sementara pihak terlapor tidak bersepakat, dan meminta proses hukum dihentikan, tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu terdakwa serta para saksi.
Ia menyebut, alasan mengapa proses hukum tetap harus bergulir, karena pihaknya ingin agar hak-hak anak korban terpenuhi.
“Salah satunya, Pendampingan Sosial (Pedsos) dan pemeriksaan psikologis anak korban,” ujarnya.
Selain itu, hak anak korban untuk mendapatkan hasil visum yang belum dikeluarkan pihak rumah sakit, usai menjalani pemeriksaan pasca kejadian penganiayaan.
Hal ini, kata dia, penting. Misalnya, hasil visum yang dapat membuktikan anak korban mengalami tindakan penganiayaan.
“Apalagi, stigma di tengah-tengah masyarakat yang tersebar saat ini, klien kami tidak mengalami tindakan kekerasan,” tukasnya.
Dengan berlanjutnya proses hukum tersebut, menurutnya, anak korban penganiayaan anak dapat menjalani pemeriksaan psikologis di UPTD Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Parigi Moutong.
Selain itu, kata dia, terduga pelaku, Kepala Sekolah (Kepsek) dan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) akan diperiksa untuk dimintai bahan keterangan.
“Informasi pemeriksaan sejumlah guru ini, kami terima dari pihak Kepolisian,” pungkasnya.