Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Polres Parigi Moutong Sulawesi Tengah, telah menindaklanjuti laporan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan guru berinisial AM terhadap siswi F di SMA Negeri 1 Parigi.
“Laporan dugaan penganiayaan siswi di SMANSA Parigi, sudah kami terima. Saat ini, telah ditangani oleh pihak Satreskrim,” ungkap Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Sumarlin KA, dihubungi di Parigi, Rabu, 6 November 2024.
Ia mengatakan, anggota Satreskrim Polres Parigi Moutong telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SMA Negeri 1 Parigi, untuk menindaklanjuti laporan. Tujuannya, mencari petunjuk awal.
Setelah mendapatkan petunjuk awal, anggota Satreskrim akan mulai melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk informasi lebih lanjut, kami akan sampaikan. Kami akan fokus melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Fakrudin warga Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi melaporkan oknum guru, lantaran diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap anaknya di SMA Negeri 1Parigi pada Selasa, 5 November 2024.