Parigi Moutong, Zenta Inovasi –Tenaga Ahli Bawaslu yang juga akademisi Universitas Tadulako, Dr Abdullah SH MH mengatakan, pengawasan partisipatif bisa dimulai dari diri sendiri.
Hal itu, dia ungkapkan saat memberikan materi di sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Senin 21 Oktober 2024.
“Pengawasan partisipatif ini istilah teknis. Karena pengawasan demokrasi ini memang dilakukan oleh rakyat selaku pemegang kekuasan tertinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelenggara Pemilu terbatas dalam melakukan pengawasan. Sehingga dibutuhkan partisipasi masyarakat.
“Jumlah penyelenggara terbatas, sehingga pengawasan tidak akan maksimal jika tidak melibatkan masyarakat,” tandasnya.
Maka dia menegaskan, pengawasan partisipatif oleh pemilih, dimungkinkan mulai dari diri sendiri.
Misalnya, jika ada yang ditemukan politik uang, sebagai pemilih cerdas harus berani menolak dan melaporkan ke Bawaslu.
“Serangan fajar ini sebenarnya istilah sosial yang digunakan dalam politik. Pada kasus ini, jangan salahkan pemilih, tapi pertanyakan moralitas pasangan calon yang khawatir tidak terpilih sehingga dia melakukan itu,” pungkasnya.
Pantauan media ini, kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kordiv Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hj Fatmawati.
Sesi materi dan diskusi dipandu oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Herman.
Pada kesempatan itu juga, dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara Bawaslu dan Pemda terkait netralitas ASN. Juga antara Bawaslu dan Media, terkait pengawasan.