Sengketa Pemilu, Bawaslu Parigi Moutong Menolak Seluruhnya Permohonan Amrullah – Ibrahim Hafid

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Sengketa Pemilu yang dimohonkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Amrulah Alhamdali – Ibrahim Hafid pada KPU Parigi Moutong, dinyatakan ditolak seluruhnya oleh majelis musyawarah Bawaslu, dalam agenda musyawarah terbuka. Kamis 3 Oktober 2024.

Sengketa itu bermula dari tidak diloloskanya, Bakal pasangan calon Amrullah Almahdali – Ibrahim Hafid, untuk ditetapkan sebagai salah satu pasangan yang akan bertarung di Pilkada serentak 2024.

Bacaan Lainnya

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan di Kabupaten Parigi Moutong, pada hari tanggal 2 bulan oktober 2024, yang dihadiri oleh Muhamad Rizal, Fatmawati, Herman Saputra, Mohamad Jafar, Jayadin, masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu dan dibacakan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum, pada hari kamis 3 Oktober 2024,” ujar Muhamad Rizal.

Lanjut Muhamad Rizal membacakan, atas keputusan ini pemohon dapat melakukan upaya hukum lainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usai mendengarkan hasil musyawarah dibacakan, Bakal Calon Bupati H. Amrulah yang didampingi Wakilnya Ibrahim Hafid, kepada awak media menyampaikan, pihaknya masih akan berjuang untuk mendapatkan keadilan.

“Dari putusan hari ini mungkin saya gunakan jalur hukum yang lain untuk mendapatkan keadilan dalam pencalonan ini,” ucap Amrullah.

Melalui kuasa hukumnya dikatakan, Amrulah dan Ibrahim Hafid akan melakukan upaya hukum ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN). Sebab kesempatan itu terbuka 3 kali 24 jam, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2012.

Pantauan media ini, putusan hasil musyawarah itu, dibacakan oleh majelis musyawarah atau ketua dan anggota Bawaslu secara bergantian, bersifat terbuka untuk umum, dihadiri pemohon yaitu Amrullah – Ibrahim Hafid, perwakilan Partai Pendukung dan simpatisan.

Pembacaan putusan dimulai pukul 14.30, berlangsung aman tertib dan kondusif, juga mendapat pengawalan ketat dari personil polisi yang dipimpin langsung Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual.

Diketahui, tidak ditetapkanya bakal pasangan calon ini, karena Calon Bupati Amrullah Almahdali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada berkas pencalonan. Hal itu berkaitan dengan kasus hukum yang pernah dijalaninya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *