Syarat Pembelian BBM Subsidi Bagi Petani Berubah, TPHP Dinilai Kurang Sosialisasi

Syarat Pembelian BBM Subsidi Bagi Petani Berubah, TPHP Dinilai Kurang Sosialisasi
FOTO : Istimewa

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Sejak bulan Agustus 2024 kemarin, syarat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi petani di Parigi Moutong berubah, sebab saat ini, surat rekomendasi pembelian BBM harus dikeluarkan oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP).

Ditanya terkait itu, salah satu Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian,  mengakui, perubahan alur yang lebih panjang itu sempat mendapat keluhan dari petani.

Bacaan Lainnya

“Memang sebelumnya hanya di kecamatan (pembuatan rekomendasi membeli BBM), tetapi setelah ada hasil rapat pihak Dinas dengan Pertamina, ada aplikasi baru yang dipakai, sehingga rekom itu sekarang urusanya langsung ke Dinas,” ujar KUPT Pertanian Kecamatan Torue, Wahidian Pantoli, dihubungi Selasa 24 September 2024.

Memang kata dia, petani diwilayahnya sempat mengeluhkan perubahan alur pembuatan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, hal itu menurutnya, karena persoalan jarak tempuh ke Dinas dan belum tersosialisasi dengan baik.

“Kami juga belum pernah diundang secara langsung terkait aturan baru ini, tetapi sebagaimana informasi yang kami terima, begitu kami jelaskan ke petani,” akunya.

Ia menjelaskan, tugas UPT Kecamatan saat ini hanya memverifikasi permohonan petani, bahwa benar petani itu adalah petani di kecamatan tersebut. Kemudian, memberikan surat rekomendasi untuk dibawa ke Dinas TPHP, supaya mendapatkan barkot pembelian BBM subsidi.

“Ada blanko yang diberikan yang mereka isi. Kemudian mereka ke Dinas TPHP untuk pengambilan barkot untuk pembelian BBM subsidi. Sekarang satu barkot satu NIK, bukan seperti kemarin barkot bisa dipakai satu kelompok. Misal satu kelompok itu anggotanya 10 orang jadi ada 10 barkot. Lebih banyak surat yang harus dikeluarkan,” jelasnya.

Pihaknya berharap, kedepan ada kebijakan yang lebih mempermudah petani untuk mendapatkan BBM subsidi, mengingat di Kecamatan Torue saat ini sebagian petani sawah mulai panen dan membutuhkan BBM yang cukup.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana pada Dinas TPHP, Aristo mengatakan, perubahan alur itu dilakukan setelah diadakanya rapat dengan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas), terakit penggunaan aplikasi X-Star, untuk menerbitkan surat rekomendasi atau barkot pembelian BBM subsidi bagi petani.

“Ada aplikasi namanya X-Star, admin dan akunnya hanya satu dan itu berada di kantor TPHP, disitu dimasukan data petani dan termasuk luas lahanya, alatnya, setelah diinput keluar kuota BBMnya dalam bentuk barkot,” kata Aristo.

Aristo mengatakan, setelah ada instruksi dari BPH Migas, semua kabupaten di Sulteng khususnya untuk sektor pertanian dan perikanan, sudah menggunakan aplikasi X-Star.

“Kami pertama diundang oleh BPH Migas itu 9 Agustus dan setelah itu kami langsung menginformasikan kepada seluruh UPT Kecamatan,” ungkapnya.

Terkait dinilai masih kurang sosialisasi, Aristo mengakui belum ada sosialisasi langsung ke petani, tetapi telah mengirimkan surat pemberitahuan perubahan alur pembelian BBM subsidi itu ke seluruh kepala UPT Kecamatan.

“Ke petani belum, tetapi kami sudah koordinasi ke seluruh UPT. Jadi untuk saat ini kita baru mengirim semacam pemberitahuan ke UPT Pertanian,” tandasnya.

Menanggapi permintaan petani untuk lebih dimudahkan, Aristo menjawab, lewat Kepala UPT telah disampaikan bagi wilayah kecamatan yang jaraknya jauh, data petani bisa dikirimkan via WatsAap, tetapi perlu memastikan sudah melewati proses verifikasi UPT di Kecamatan.

“Kita mudahkan pengiriman datanya lewat WA, yang penting sudah diverifikasi oleh UPTD. Informasi ini sudah disampaikan ke UPT seluruh kecamatan,” bebernya.

Menurut Aristo, tujuan diberlakukan aplikasi ini, agar kuota BBM tepat sasaran atau benar-benar untuk petani.

“Ini datanya dikompilasi dengan data pupuk subsidi. Itulah mengapa ini dikerjakan di kantor karena akunya hanya di sini. Pengimputan data diaplikasi juga, geratis tidak ada biaya administrasi,” tutupnya.

Baca juga : https://zentainovasi.id/2024/04/01/pastikan-tepat-ukur-bidang-metrologi-disperindag-lakukan-pengawasan-spbu/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *