Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi Moutong memutus bebas oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila anak dibawah umur.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ramadhana Heru Santoso, dengan hakim anggota Angga Nugraha Agung dan Maulana Shika Arjuna, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis, 19 September 2024.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa MD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga oleh penuntut umum.
Kemudian, membebaskan terdakwa MD dari dakwaan kesatu, kedua dan ketiga penuntut umum. Selain itu, menyatakan terdakwa dibebaskan dari penahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya,” tandas Majelis Hakim.
Selanjutnya, barang bukti berupa pakaian milik korban masing-masing dimusnakan. Sementara kursi sofa berwarna coklat dan satu rangkap jurnal, dikembalikan ke pihak sekolah melalui salah seorang saksi.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Mohamad Hasan menyatakan menerima putusan bebas Majelis Hakim yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
“Kami dari tim kuasa hukum, menerima dari apa yang sudah dibacakan tadi, yang sudah vonis. Terkait langkah berikutnya, kita akan pikirkan,” ujarnya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Muhtar Efendi mengaku, tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.
“Pertimbanganya kami menjawab pikir-pikir dalam persidangan tadi, karena setelah mendengar putusan kami akan laporkan ke pimpinan. Kita bisa ajukan kasasi. dengan pikir-pikir akan ada jeda waktu yang panjang bagi kami untuk menyiapkan proses lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa MD dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dengan tuntutan pidana, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp100.000.000,-, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa MD membayar restitusi atau ganti rugi kepada kedua korban.