Kejari Donggala Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Kabonga- Salubomba

DONGGALA, Zenta Inovasi – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap PPK, Pengawas Lapangan, Pimpinan Cabang CV Rezky Jaya dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi terkait pekerjaan rekonstruksi / peningkatan jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salubomba Kecamatan Banawa Tahun Anggaran 2021 Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala.

Tiga tersangka yakni DS (selaku Pejabat Pembuat Komitmen ke-2), I .PH  (selaku Pengawas Lapangan Dinas PUPR juga Sekretaris Panitia CCO Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga-Salubomba Kecamatan Bawana Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala) dan AD (selaku Pimpinan Cabang CV.Rezky Jaya).

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka pada hari Rabu 21 Agustus 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Donggala, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Donggala berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor : PRINT–01.c/P.2.14/Fd.2/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup / bukti

Bahwa untuk mempercepat proses Penyidikan, serta berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan RUTAN selama 20  hari terhitung sejak 21 Agustus 2024 s/d 10 September 2024.

Berdasarkan surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT –07/P.2.14/Fd.2/08/2024 Tersangka DS.
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT –08/P.2.14/Fd.2/08/2024  Tersangka  I PH. Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT-09/P.2.14/Fd.2/08/2024 Tersangka AD.

Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salubomba Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, diketahui AD selaku Pimpinan Cabang CV.Rezky Jaya yang melaksanakan pekerjaan tersebut dengan Nilai Kontrak Rp. 9.797.979.000,- yang sumber dana pekerjaan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Sumber : Siaran Pers Kejari Donggala)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *