DONGGALA, Zenta Inovasi – Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, mengatakan, penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan bom ikan (destructive fishing) masih saja terjadi di perairan laut Provinsi Sulawesi Tengah.
Baru-baru ini, kata dia, jajaran Ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengungkap tiga kasus destructive fishing dalam kurun waktu dua hari berturut-turut.
Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari saat memimpin konfrensi pers
di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kabupaten Donggala, Kamis 22 Agustus 2024.
“Ada 3 kasus destructive fishing yang berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu 2 hari berturut-turut,” kata AKBP Sugeng Lestari.
Pertama, kata Sugeng, Minggu
18 Agustus 2024 Pukul 09.00 wita, TKP di Teluk Tomini Perairan Desa Sejoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong, Pelaku 3 orang inisial I (41), D (37) dan K (48) kesemuanya warga Desa Torosiaje Kecamatan Popayato Kabupaten Bualemo, Gorontalo.
“Bersama para pelaku, Kepolisian juga mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan perlengkapan lainnya,” bebernya.
Kedua, pengungkapan pada Minggu 18 Agustus 2024 Pukul 17.30 wita, TKP 20 Mil Laut di Perairan Desa Jawi-Jawi Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali, pelaku inisial S (43) Alamat Desa Buton Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali.
“Berikut barang bukti yang diamankan antara lain 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya,” ungkapnya.
Pengungkapan ketiga, Hari Senin 19 Agustus 2024 Pukul 19.30 wita, TKP Perairan Muara Pantai Desa rata Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, Pelaku inisial F (20) Alamat Desa Rata Kecamatan Toili Kabupaten Banggai.
“Berikut barang bukti yang diamankan antara lain 8 botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya,” ujarnya.
Kasubbid Penmas juga menyebut, pengungkapan ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku destructive fishing.
“Lima pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan, dimana kelima pelaku dipersangkakan Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP, dengan Ancaman 6 Tahun penjara,” jelas Kasubbid Penmas.
AKBP Sugeng Lestari juga menyebut, selama tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani kasus tindak pidana perikanan sebanyak 12 kasus dan yang sudah diselesaikan sebanyak 9 kasus. Ini menunjukan komitmen jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam penangan kasus tindak pidana perikanan.
“Terima Kasih atas kepedulian masyarakat untuk melapor adanya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau destructive fishing, karena hal ini membahayakan dan merusak ekosistem biota laut,”pungkasnya.
(Sumber : Siaran Pers Ditpolairud Polda Sulteng)