Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong, Sukiman Tahir, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) harus memastikan penggunaan Dana Desa (DD) sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, sebelum disetujui untuk dilaksananakan.
“Ini menjadi pengalaman buat PMD untuk memastikan seluruh prosedur pemanfaatan dana desa berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Sukiman, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PMD, Inspkektorat, Pemerintah Kecamatan Mepanga, Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Bugis.
Sukiman mengatakan, apa yang menjadi laporan masyarakat Desa Bugis, atas dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa, seharusnya tidak terjadi jika ada langkah antisipasi baik dari tingkat kecamatan hingga Dinas PMD.
“Ternyata muncul dalam pembahasan ini, bahwa bangunan multifungsi yang diduga ada penyelewengan anggaran sehingga masih hanya pondasi, ternyata alas hak tanah juga tidak ada. Ini bisa disebut pelanggaran dalam menggunakan dana negara membangun aset sementara alas haknya belum ada,” tandas Sukiman. Kamis 1 Agustus 2024 di ruang rapat DPRD.
Sukiman mengatakan, karena proses pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bugis sudah berjalan, ia meminta agar Inspektorat segera melakukan langkah selanjutnya, yaitu ekspos bersama Kejaksaan Negeri Parigi.
“Ini tinggal Inspektorat akan meyampaikan lewat ekspos dengan Kejaksaan. Apakah didalam investigasi ini sudah melibatkan PMD? Ini juga ada dugaan pelanggaran administrasi,” jelasnya.
Sukiman mengaku, akan mengawal laporan masyarakat Desa Bugis hingga pada hasil akhir. Sebab masyarakat menuding Inspektorat ‘lambat’ dalam menangani laporan mereka.
“Kita akan lakukan pengawalan dan kita akan memastikan minggu depan, seperti yang dijanjikan untuk bisa ekspos dengan Kejaksaan,” kata dia.
Ia menambahkan, jika persoalan bangunan negara yang tidak punya alas hak itu, tidak masuk dalam investigasi maka pihaknya meminta Inspektorat untuk meninjau kembali.
“Kalau misalnya tidak masuk dalam investigasi itu bisa ditinjau kembali. Persoalan alas hak ini akan menjadi problem berkepanjangan. Ini juga bisa menjadi konsen, ini temuan baru saya tidak menyangka lokasi itu bermasalah juga alas haknya,” kata Sukiman.
Terkait itu, Camat Mepanga Rusmin Suseno mengatakan, pihaknya juga sudah pernah melakukan mediasi masyarakat, BPD dan pemerintah desa.
Bahkan terungkap saat itu, kata Camat, setelah bendahara mencairkan uang kemudian dipegang oleh Kepala Desa sendiri. Sehingga pihaknya telah memberikan ultimatum pada kepala Kepala Desa agar kegiatan yang tidak terlaksana anggarannya dikembalikan ke kas desa.
“Mohon kegiatan yang tidak terlaksana anggarannya dikembalikan ke kas desa lagi,” tegas Camat.
Ia menambahkan, pada saat rapat mediasi juga terungkap bangunan multifungsi itu belum memiliki alas hak yang jelas. Sehingga pihaknya meminta agar anggaran penimbunan senilai Rp60 juta tidak dicairkan atau dilaksanakan.
“Setelah saya tahu ada dana Rp60 juta diusulkan untuk bangunan multifungsi, saya cek mana lokasinya, pembebasan lahanya belum ada maka kami putuskan anggaranya jangan dicairkan,” tegasnya.
Terkait itu, Kepala Desa Bugis Hafid, membantah jika tanah tersebut belum memiliki alas hak. Menurut Kades, lahan tersebut sudah dihibahkan oleh orang tuanya dan disetujui saudaranya.
“Lokasi itu adalah lokasi orang tua saya dan telah dihibahkan untuk pemerintah desa. Akses jalan akan disiapkan karena itu lokasi keluarga. Nanti senin saya berikan surat hibahnya ke Inspektorat,” jawabnya.
Namun sebelumya, pihak Pemerintah Desa sudah pernah menyerahkan surat hibah tersebut, tetapi dipulangkan sebab belum semua ahli waris ikut bertanda tangan.