Komisi I DPRD Hearing PMD dan Inspektorat Terkait Laporan Masyarakat Desa Bugis

Parigi Moutong, Zenta Inovasi –   Komisi I DPRD Parigi Moutong melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat dan Dinas PMD, terkait laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Bugis, Kecamatan Mepanga. Kamis 1 Agustus 2024 di ruang rapat DPRD.

RDP tersebut dipimpin Sukiman Tahir dan didampingi, Nurasia. Sementara dari Dinas PMD dihadiri Plt Kadis Yusnaeni, Kabid Pemberdayaan Desa dan jajaranya, dihadiri Sekretaris Inspektorat Sudarso dan jajarannya, termasuk tim audit internal.

Bacaan Lainnya

Dari Desa Bugis dihadiri Kepala Desa Hafid, Ketua BPD dan jajaranya juga perwakilan masyarakat sekitar 20 orang.

Salah satu yang menjadi laporan masyarakat adalah bagunan multifungsi dengan anggaran ratusan juta yang hingga saat ini masih berbentuk pondasi.

Menanggapi itu Plt Kadis PMD, Yusnaesni mengatakan, terkait laporan pihaknya sudah mengundang Kades Bugis 25 Juli 2024, kemarin.

“Kades mengakui bahwa benar anggaran itu hanya pondasi dan ringslop. Sudah ada Inspektorat dan tim ahli dari PUPR yang memeriksa bangunan tersebut,” ujar Yusnaeni.

Tim audit dari Inspektorat menyampaikan, ada delapan item yang jadi objek pemeriksaan, termasuk anggaran bangunan multifungsi tersebut.

Terkait hasil audit, Inspektorat mengatakan pihaknya tidak bisa membuka dalam rapat ini, tetapi telah melaporkan pada Kejaksaan Negeri Parigi (Kejari), dalam hal ini Kacabjari Tinombo untuk melakukan ekspos. Sementara, sebelumnya ekspos juga telah dilakukan dengan kepala desa.

Hal ini diungkapkan, karena perwakilan masyarakat menuding pihak Inspektorat terlalu lambat dalam menangani laporan tersebut.

Sukiman Tahir meminta, agar masyarakat menunggu proses audit Inspektorat selesai. Ia juga meminta, birokrasi harus tanggap terhadap keresahan masyarakat.

“Pemeriksaan itu melewati tahapan dan ada SOP. Jadi kita perlu menunggu Inspektorat yang akan menyerahkan hasil audit ke Aparat Penegak Hukum untuk  mengambil kesimpulan,” tandasnya.

Senada itu, Nurasia juga meminta masyarakat bisa bersabar menunggu prosesnya selesai sehingga menjadi jelas. Nurasia juga menekankan kepada Kepala Desa Bugis, agar terbuka dengan tata kelola penggunaan dana desa.

“Jangan disegel Kantor Desa Bugis karena proses pemerintahan akan lumpuh. Percayakan DPRD sebagai wakil rakyat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” pinta Nurasia.

Terkait itu, Kepala Desa Bugis Hafid mengakui bahwa bangunan multifungsi itu dianggarkan senilai Rp261 juta hanya khusus pondasi berukuran 40×23 meter.

“Memang hanya sampai pondasi. Itu akan dilanjutkan tetapi karena ditahun 2020 ada covid 19, maka tidak ada kelanjutan pembangunan fisik,” ungkap Hafid.

Menanggapi itu Camat Mepanga, Rusmin Suseno menyampaikan, pihaknya sudah pernah menggelar rapat bersama dengan Pemerintah desa dan BPD menindaklanjuti laporan masyarakat ini.

“Lokasi pembangunan gedung multifungsi itu juga alas haknya belum jelas dan akses jalan menuju bangunan juga belum dibebaskan,” ujar Camat.

Sehingga ia menyarankan anggaran penimbunan senilai Rp60 juta untuk bangunan itu tidak dilaksanakan atau dikembalikan ke kas desa.

Diketahui, sejumlah item yang dilaporkan adalah penimbunan gedung multifungsi,
pengadaan bibit rumput laut tahun 2023, pengadaan ternak itik, peningkatan produksi tanaman pangan, operasional BPD, pengadaan Gas LPG.

Diakhir rapat Sukiman menjanjikan akan mengundang kembali Inspektorat, untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat. (Leu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *