Bapaslon Jalur Perseorangan Isram-Nasar Dinyatakan TMS

Bapaslon Jalur Perseorangan Isram-Nasar Dinyatakan TMS
FOTO : Ketua KPU Parigi Moutong, Aryana Borahima

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Bakal Calon Pasangan (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong jalur perseorangan, Isram Said Lolo dan Nazar Pakaya, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Parigi Moutong.

Sesuai tahapan, pada 26-28 Juli 2024, KPU Parigi Moutong melakukan rekapitulasi, sekaligus penyerahan hasil Vermin perbaikan kedua pada dua bakal calon jalur perseorangan.

Bacaan Lainnya

Terkait itu, Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana Borahima mengatakan, pelaksanaan Varmin perbaikan kedua syarat dukungan calon perseorangan, telah dilakukan sesuai dengan pernyataan dukungan.

Ia menekankan, Diantaranya, kesesuaian antara nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat tempat tanggal lahir, dan pekerjaan.

Selain itu, status perkawinan yang didukung dengan formulir B1KWK perseorangan, dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, terbitan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dihimpun ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Berdasarkan  berita acara nomor: 446/UPL.02.2-BA/7208/2-2024, rekapitulasi Vermin yang disampaikan dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo, jalur perseorangan mendapatkan  hasil berbeda,” ungkap Ariana di Parigi, Minggu, 28 Juli 2024.

Bapaslon Isram Said Lolo dan Nazar Pakaya, dinyatakan tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke tahapan verifikasi tahap dua. Sebab, berdasarkan hasil Vermin yang dilakukan KPU, syarat dukungan Isram-Nasar yang terverifikasi sebesar 3.289.

Jumlah tersebut, masih sangat kurang dari kebutuhan syarat dukungan hasil Verifikasi Faktual (Varfak) tahap satu sebanyak 17.129 jiwa.

“Untuk pasangan jalur perseorangan lainnya, yakni Osgar Matompo dan Alina Deu, dipastikan akan lanjut ketahap verfak kedua,” bebernya.

Menurutnya, syarat dukungan Osgar Matompo dan Alina Deu, hasil vermin kedua sebesar 22.002 jiwa.

Jumlah tersebut, kata dia, lebih besar dari kekurangan yang dibutuhkan dari hasil Verfak kesatu sebanyak 19.646 dukungan.

Dari hasil ini, KPU Parigi Moutong akan melakukan tahapan Verfak kedua, pada 31 Juli hingga 10 Agustus 2024 bagi Bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Untuk pasangan perorangan yang tidak memenuhi syarat akan diberi kesempatan, melakukan langkah selanjutnya. Apabila, belum menerima hasil yang disampaikan, sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *