Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, akan meninjau langsung penggilangan padi di Desa Astina, Kecamatan Torue, pasca adanya pemberitaan soal keluhan warga terkait polusi debu limbah penggilingan dan suara bising mesin.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup pada DLH Parigi Moutong, Mohammad Idrus, Selasa 16 Juli 2024.
“Minggu depan kami akan meninjau dan melakukan verifikasi agar diketahui apa masalahnya sehingga dikeluhkan warga dan diberitakan sejumlah media,” kata Idrus.
Kata Idrus, jika benar ditemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan mediasi, jika tidak diindahkan, langkah selanjutnya dilakukan teguran bahkan bisa meninjau kembali izin usahanya.
“Apabila ada temuan pelanggaran, kita akan memfasilitasi dalam bentuk mediasi untuk perbaikan, jika setelah itu tetap tidak ada perbaikan, langkah terakhir pencabutan izin,” pungkasnya.
Diketahui pabrik penggilingan Padi milik Eka Wardana dikeluhkan warga setempat. Warga protes lantaran debu dari limbah pabrik beterbangan masuk ke dalam rumah, suara bising dari alat pengering pabrik dan bauh solar.
Pantauan media ini pabrik penggilingan milik Eka Wardana hanya berpagarkan seng dan tidak memiliki jaring penahan debu diujung cerobong pembuangan sekam sisa pembuangan padi . Padahal, gilingan Padi ini dekat dengan pemukiman warga.
Sebelumnya, pemilik gilingan, Eka Wardana yang dikonfirmasi sejumlah media mengaku, masalah dilokasi itu sudah rampung. Karena sebelumnya sempat ada mediasi.
Dirinya juga mengklaim bahwa pabrik gilingannya sudah menggunakan mesin modern dan telah mengantongi izin dari instansi terkait.
“Makanya saya anggap tidak ada masalah lagi. Kami juga sudah punya izin dari dari dinas,” kata Eka Wardana via HP, Kamis 20 Juni lalu.