Penyusunan Analisis Indeks Harga Konsumen, Pemda Parigi Moutong Kerjasama Dengan BPS

Penyusunan Analisis Indeks Harga Konsumen, Pemda Parigi Moutong Kerjasama Dengan BPS
FOTO : DISKOMINFO PARIGI MOUTONG

Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Dalam rangka penyusunan Analisis Indeks Harga Konsumen (IHK) barang dan jasa Kabupaten Parigi Moutong,  Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Rapat tersebut di pimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah Parigi Moutong Moh Yasir, di Lantai ll Ruang Rapat Bupati, Senin 27 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Moh Yasir mengatakan, bahwa rapat tersebut merupakan rapat kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan BPS Kabupaten Parigi Moutong guna penyusunan indeks harga konsumen barang/jasa, dengan tujuan menghitung pergerakan harga komoditas yang menjadi bahan pokok masyarakat.

“Olehnya yang kita pakai adalah indeks harga konsumen yang disusun oleh BPS Parigi Moutong, dengan metode ini kita melihat perbandingan pergerakan indeks harga tersebut, tercatat kurang lebih ada dua ratus sekian komoditi yang di pantau pergerakan harga nya saat ini khususnya barang-barang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya.

Penghitungan IHK Kabupaten Parigi Moutong, merupakan hasil amatan harga pada 242 komoditas yang dikelompokkan menjadi 11 kelompok dan 33 subkelompoknya. Pengelompokan tersebut, mengikuti pengelompokan pada classification of individual consumption according to purpose (coicop) 2018.

Kepala BPS Kabupaten Parigi Moutong Simon, dalam paparannya menjelaskan, yang setiap pekan di ikuti yaitu ada pokok perkembangan harga tapi bukan inflansi, karena itu digunakan untuk dikumpulkan dari satu minggu untuk mendasari harga mana yang berubah dari komoditas tapi tidak di in ponsites.

Karena lanjut ia,  tidak mendasari pada satu tahun tertentu, “Jadi kota/kabupaten lain  pakai perkembangan harga ada pasti dari 100 untuk minggu pertama, ada kedua dan ketiga. Untuk Kabupaten Parigi Moutong kita harus coba menghitung inflansi dari 242 komoditi, jadi untuk kenaikan harga barang dan jasa secara umum yang dimana barang dan jasa tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat atau turunnya daya jual mata uang versi negara,” tandasnya.

SUMBER : DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *