Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, memberikan sanksi terhadap dua Partai Politik (Parpol) yakni Partai Demokrat dan Partai Gelora.
Dua Parpol tersebut, gagal ditetapkan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong sebagai Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 karena terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang ditetapkan.
Sanksi tersebut, termuat dalam Surat Keputusan KPU Parigi Moutong, Nomor: 986 tahun 2024, tentang daftar partai politik peserta Pemilu 2024, yang tidak menyampaikan LPPDK.
“Sanksi yang diberikan terhadap kedua Parpol, seperti yang tetuang dalam SK, hasil konsultasi kami ke KPU provinsi, juga disarakan untuk laksanakan sesuai aturan,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana, di Parigi, Kamis, 7 Maret 2024.
Ariyana mengatakan, berdasarkan berita acara rapat pleno, Nomor: 221/PL.017-BA/7208/2024, tertanggal 6 Maret 2024, KPU Parigi Moutong memberikan sanksi tidak ditetapkanya Caleg Partai Demokrat dan Partai Gelora menjadi calon terpilih dalam Pemilu 2024.
Karena, sesuai ketentuan pasal 335 ayat (2) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2027, tentang Pemilu, Partai politik sebagai peserta wajib menyampaikan laporan dana kampanye tersebut.
Yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU, paling lama 15 hari usai pemungutan suara.
“Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor : 7 tahun 2017, tentang Pemilu, juga menyebutkan Partai politik tidak menyampaikan LPPDK dikenakan sanksi, dengan tidak ditetapkanya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan KPU kepada kedua Partai politik tersebut, juga mengacu pada pasal 188 ayat (3) Peraturan KPU nomor : 18 tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu.
Menanggapi itu, Sekretaris DPC Demokrat Parigi Moutong, Aslan Laeho mengatakan, pada dasarnya Partai Demokrat menghargai keputusan KPU terkait sanksi yang diberikan.
“Kita hargai itu, kita ikuti prosedur kita sudah lakukan klarifikasi, lewat surat KPU ini juga memberikan ruang kepada kita melakukan upaya selanjutnya yaitu permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Parigi Moutong,” jelas Aslan, ditemui di Sekretariat Demokrat, Jumat 8 Maret 2024.
Lanjut dia, pihaknya sudah berkoordinasi ke Bawaslu sejak Kamis (7 Maret) malam kemarin, terkait apa saja yang harus disiapkan.
“Kami bukan lagi berdiri sendiri, sudah ada campur tangan DPD dan DPP untuk mengarahkan termasuk menyiapkan pengacara untuk mendampingi kami dalam sengketa ini. Sekali lagi kita menghargai keputusan KPU,” ungkapnya.
Kata Aslan, pihaknya juga sudah mengikuti saran dari KPU, satu hari setelah ditetapkanya batas waktu, Demokrat melayangkan surat berisi kronologis terkait keterlambatan laporan dana kampanye ke KPU.
“Kami sudah buat surat mencantumkan kronologis ditujukan ke KPU Pusat. Hari Minggu diminta lagi ke KPU memberikan klarifikasi, tetapi kemarin malah keluar SK itu, tidak masalah, kami akan lakukan upaya lain juga,” ujar Aslan.