Parigi Moutong, Zenta Inovasi– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan, saran dari saksi Partai Politik (Parpol) saat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu, akan menjadi bahan refleksi untuk evaluasi ke depan.
Demikian kata Devisi Teknis, KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani, di Parigi, Rabu, 26 Februari 2024.
“Selama dua hari ini, memang ada saran dan masukan dari saksi Parpol, berkaitan dengan non rekapitulasi. Ini akan menjadi refleksi kami, untuk mengevaluasi penyelenggara ad hoc ke depan,” ungkapnya.
Menurutnya, saran bersifat non rekapitulasi tersebut, di antaranya pendistribusian surat suara yang harus efektif sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebab, bersinggungan dengan perhitungan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing TPS, maupun perhitungan surat suara.
Iskandar mengakui, tugas terberat KPU Parigi Moutong ke depan, yakni meningkatkan pemahaman jajarannya tentang pungut hitung di TPS, yang bukan hanya sekedar mengetahui surat sah, dan tidak sah.
“Di sana (TPS) ada angkah atau kategori yang harus dicermati. Misalnya, jumlah surat suara diterima, digunakan dan tidak terpakai, karena berbeda dengan sah serta tidak sah,” kata Iskandar.
Sehingga, kategori surat suara sah, tidak sah, terpakai dan tidak terpakai tersebut, harus jelas dan tersampaikan jumlahnya secara keseluruhan oleh KPU.
Pada kesempatan itu, ia menambahkan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang dimulai sejak 27 Februari 2024, d targetkan akan selesai pada 1 Maret 2024.
“Dengan memiliki DPT dan TPS terbanyak, kita memastikan bisa selesai sesuai target,” pungkasnya.